DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 6 November 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan menyita 28.893 liter BBM bersubsidi yang terdiri atas 27.740 liter solar dan 1.153 liter Pertalite.
Polisi juga mengamankan 19 kendaraan bermotor, termasuk truk dan mobil yang menggunakan tangki modifikasi. Dari pengungkapan 15 perkara tersebut, aparat memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.605.588.624 atau sekitar Rp2,6 miliar.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Sepanjang Oktober hingga November 2026, Polda Lampung beserta jajaran berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 orang tersangka,” kata Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara ilegal.
Modus tersebut meliputi penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pemanfaatan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang, serta penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Para pelaku diduga memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi guna memperoleh keuntungan pribadi.
Sumarto menegaskan, praktik penyalahgunaan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan distribusi energi, tetapi juga menghambat penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak.
“Praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sumarto memastikan, Polda Lampung akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri pola distribusi serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Polda Lampung juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi terulang.
Menurut Sumarto, langkah penindakan tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.(Red/Rls Hms Polda Lampung)














