DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 30 Oktober 2026 – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 8.400 liter di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 240 jeriken berisi solar subsidi yang diangkut menggunakan dua unit truk Hino. Petugas juga mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB dan menemukan dua truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deddy, Rabu (28/10/2026).
Selain 8.400 liter solar subsidi, polisi menyita dua unit truk Hino, satu mobil pikap Suzuki Carry putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot BBM, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Deddy menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul solar subsidi, jalur distribusi, serta dugaan tujuan pengangkutan BBM tersebut.
Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat serta sektor usaha yang berhak menerima subsidi pemerintah.( Red/HR/Rls )














