DEMOKRASINEWS, Tanggamus, 27 Oktober 2026 – Buronan kasus penembakan warga di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rendi alias Tamong bin Rusli, tewas setelah ditembak polisi saat hendak ditangkap pada Senin (26/10/2026). Polisi menyebut Rendi melakukan perlawanan menggunakan celurit.
Rendi masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 atas dugaan keterlibatan dalam penembakan seorang warga hingga mengalami luka berat. Ia juga diburu karena diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya di wilayah Lampung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto mengatakan, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus mengejar Rendi setelah menerima informasi keberadaannya di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
“Jadi pelaku ini terlibat di sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung. Ia juga merupakan DPO tahun 2024,” kata Ujang, Senin malam.
Menurut Ujang, polisi mendatangi rumah Rendi pada Minggu (25/10/2026) malam. Namun, saat hendak diamankan, Rendi diduga melarikan diri sambil mengarahkan senjata api rakitan ke petugas.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Rendi berhasil lolos sehingga tim gabungan melanjutkan pengejaran dan menyisir permukiman, kebun, serta kawasan sungai di sekitar lokasi.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver di bawah pintu belakang rumah Rendi.
Pengejaran berlanjut pada Senin sekitar pukul 12.15 WIB setelah polisi mendapat informasi bahwa Rendi bersembunyi di dapur rumah warga di Pekon Terdana. Petugas kemudian mengepung rumah tersebut dari sejumlah sisi.
Saat hendak ditangkap, Rendi kembali melakukan perlawanan menggunakan celurit. Polisi kemudian menembaknya.
“Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Ujang.
Petugas membawa Rendi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi juga mengamankan celurit yang diduga digunakan untuk melawan petugas.
Kasus yang membuat Rendi masuk DPO terjadi pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu, seorang warga bernama Suhermi mendapati dua orang mencurigakan berada di belakang rumahnya. Setelah sempat terlibat cekcok, Suhermi didatangi orang lain yang mengancamnya menggunakan senjata api.
Korban kemudian ditembak hingga mengalami luka di punggung kiri. Proyektil peluru dilaporkan bersarang di bagian dada.
Polisi menetapkan Rendi sebagai DPO dalam perkara penembakan tersebut. Hingga kini, dugaan keterlibatannya dalam perkara itu tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku.( Red/RD/Rls Hms Tribrata).














