DEMOKRASINEWS, Lampung Timur 10 September 2026 — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren di Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap akhir. DPRD setempat memastikan regulasi tersebut segera dirampungkan sebagai bentuk penguatan kepastian hukum bagi keberadaan dan peran pesantren di daerah.
Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah mengatakan, proses pembahasan Raperda Pesantren berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala berarti.
Hal itu disampaikannya di sela kegiatan di Kantor PCNU Lampung Timur, Jalan Pantai Lintas Timur, Sukadana, Rabu (10/9/2026).
“Alhamdulillah, berkat kebersamaan seluruh anggota DPRD Lampung Timur yang penuh semangat, Perda Pesantren akan segera terselesaikan dan tidak ada kendala,” ujar Rida.
Menurut Rida, kehadiran Perda Pesantren merupakan bentuk komitmen DPRD Lampung Timur dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini memiliki peran penting di tengah masyarakat.
Ia menilai regulasi tersebut juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat keberadaan pesantren, termasuk dalam pengembangan kelembagaan serta akses terhadap berbagai program pemerintah daerah.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Dengan adanya Perda, pesantren akan lebih mudah dalam mengakses program, bantuan, dan penguatan kelembagaan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah DPRD Lampung Timur tersebut mendapat sambutan positif dari para pengasuh pondok pesantren yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas proses penyusunan regulasi yang dinilai dapat memberikan penguatan terhadap posisi pesantren di tingkat daerah.
Salah satu pengasuh pondok pesantren mengungkapkan rasa syukur atas segera rampungnya regulasi tersebut.
“Kami sangat bersyukur. Dengan adanya Perda ini, kami merasa lebih diakui dan dilindungi secara hukum oleh daerah,” katanya.
Dengan berakhirnya pembahasan di tingkat DPRD, Raperda Pesantren Lampung Timur selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen penguatan peran pesantren, tidak hanya dalam bidang pendidikan dan dakwah, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.( Red/Kms/Prie)














