DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 25 Agustus 2026 — Penangkapan seorang pria yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara berujung maut. Pria berinisial PP (30) tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam insiden itu, tiga anggota Polres Lampung Utara juga mengalami luka.
PP diketahui merupakan warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Polisi menyebut PP diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api serta memiliki keterkaitan dengan dugaan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Utara.
Peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan senjata api. Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan Muara Jaya.
Saat berada di lokasi, polisi mendapati adanya kegiatan hiburan musik. Ketika petugas hendak melakukan pengamanan terhadap PP, situasi berubah menjadi tegang.
Menurut keterangan polisi, PP melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah personel. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga terjadi baku tembak.
Dalam insiden tersebut, PP terkena tembakan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi, namun nyawanya tidak tertolong.
Baku tembak tersebut juga mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka.
Aiptu Az mengalami luka tembak pada kaki kanan. Sementara Brigpol Ay mengalami luka tembak di bagian perut dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Adapun Aipda AA mengalami luka gores pada bagian pelipis.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan insiden penembakan. Barang bukti tersebut berupa satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan berwarna chrome dengan gagang cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta tiga selongsong amunisi.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menyebut PP merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, membenarkan terjadinya insiden tersebut. Ia mengatakan tiga anggota kepolisian mengalami luka dalam kejadian itu, sementara satu anggota dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung.
“Ya benar. Tiga anggota kami mengalami luka tembak, satu dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung. Saat ini saya sedang ke lokasi kejadian,” ujar Herawati saat dihubungi melalui telepon seluler.
Usai kejadian, jenazah PP dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi. Pihak keluarga disebut menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan PP dalam perkara penyalahgunaan maupun peredaran senjata api ilegal serta perkara narkoba yang sebelumnya membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang.( Red/JM )











