DEMOKRASINEWS, Lampung Utara,12 Agustus 2026 — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Utara terus dipercepat. Dari total kuota 1.013 bidang yang ditetapkan untuk 2026, sebanyak 663 sertifikat telah selesai dicetak hingga Agustus.
Dari jumlah tersebut, 508 sertifikat di antaranya telah diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik.
Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Untuk tahun 2026 kita mendapat kuota 1.013 sertifikat melalui program PTSL. Sampai Agustus ini sudah 663 yang selesai, dan 508 sudah cetak elektronik,” kata Mety, Rabu (12/8/2026).
Menurut Mety, seluruh kuota PTSL tahun ini tersebar di sejumlah wilayah Lampung Utara berdasarkan hasil pemetaan dan penetapan lokasi yang telah dilakukan ATR/BPN.
Ia memastikan proses penyelesaian sertifikat akan terus dikebut. ATR/BPN Lampung Utara menargetkan seluruh kuota 1.013 bidang dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2026.
Percepatan dilakukan dengan menyesuaikan tahapan pekerjaan berdasarkan data dan pemetaan bidang tanah yang menjadi sasaran program PTSL.
Selain mengejar target penerbitan sertifikat, ATR/BPN Lampung Utara juga menyoroti persoalan biaya yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam pengurusan sertifikat.
Mety mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk bidang tanah yang masuk dalam program PTSL.
Dalam skema tersebut, BPHTB bagi peserta PTSL telah dihapuskan sehingga masyarakat tidak dibebani pembayaran BPHTB dalam proses program tersebut.
Namun, kewajiban tersebut dapat kembali diperhitungkan setelah sertifikat terbit sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pemohon yang mengikuti program sertifikasi tanah secara massal.
Di sisi pelayanan, ATR/BPN Lampung Utara juga mulai memperketat sistem penjadwalan pengukuran tanah.
Mety menjelaskan pengukuran kini dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Pemohon diminta tidak mengajukan permintaan pengukuran terlalu jauh dari waktu pelaksanaan.
Sebagai contoh, apabila pemohon memperoleh jadwal pengukuran satu bulan mendatang, pencatatan atau pendaftaran jadwal dilakukan sekitar tiga hari sebelum waktu pelaksanaan.
“Sekarang pengukuran sudah terjadwal. Tiga hari sebelumnya sudah dilaporkan atau didaftarkan, sehingga ada kepastian jadwal,” jelasnya.
Menurut Mety, pola tersebut diterapkan agar petugas dapat mengatur agenda pengukuran secara lebih efektif sekaligus mencegah penumpukan permohonan.
Sementara itu, terkait instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai percepatan proses balik nama sertifikat maksimal lima hari, ATR/BPN Lampung Utara menyatakan siap menjalankannya.
Mety menegaskan proses balik nama dapat diselesaikan paling lama lima hari apabila seluruh persyaratan dan dokumen pemohon telah lengkap.
Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa hitungan lima hari tersebut dimulai setelah berkas lengkap diterima Kantor ATR/BPN, bukan sejak pemohon pertama kali mengurus dokumen melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kalau berkas sudah masuk ke kantor kami dan persyaratannya lengkap, paling lama lima hari selesai sesuai instruksi Pak Menteri,” tegas Mety.
Dengan demikian, tahapan yang berlangsung sebelum berkas diterima ATR/BPN, termasuk proses pengurusan akta melalui PPAT, tidak termasuk dalam hitungan waktu lima hari tersebut.
ATR/BPN Lampung Utara berharap percepatan layanan pertanahan tersebut dapat memangkas waktu tunggu masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam proses administrasi pertanahan.( Red/JM )











