DEMOKRASINEWS, Lampung Utara,10 Agustus 2026 — Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Utara menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang menggunakan APBD kabupaten maupun Provinsi Lampung diharapkan tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis.
Ketua DPW Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampung Utara, Yumi Darnis, meminta pemerintah memperketat pengawasan sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai.
“Jangan sampai pembangunan jalan hanya terlihat bagus saat selesai, tetapi tidak lama kemudian kembali rusak. Kami berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Yumi, Senin (10/8/2026).
Yumi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait gambar teknis, spesifikasi material, nilai kontrak, metode pelaksanaan hingga progres pekerjaan penting untuk memastikan proyek berjalan transparan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatiannya ialah pembangunan dan peningkatan Jalan Raden Intan Gang Pusaka, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp700 juta lebih dan bersumber dari APBD Provinsi Lampung 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Yumi meminta PPK, konsultan pengawas, serta APIP memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
“Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah ada masalah. Justru sejak awal harus diawasi agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap rupiah APBD harus menghasilkan infrastruktur berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.( Red/JM )











