DEMOKRASINEWS, Lampung Timur,8 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara membantah anggapan bahwa banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) berdampak terhadap menurunnya kualitas pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang menilai banyaknya jabatan kosong berpotensi mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, meminta agar penilaian tersebut dibuktikan dengan fakta di lapangan.

“Kalau memang dikatakan pelayanan menjadi kurang maksimal karena jabatan diisi Plt, sebaiknya dibuktikan terlebih dahulu. Apakah benar ada pelayanan yang terganggu. Jika memang terbukti, tentu percepatan pengisian jabatan menjadi langkah yang tepat. Karena ranah Ombudsman adalah pengawasan pelayanan publik,” ujar Hendri, Selasa (7/7/2026) malam.
Menurut Hendri, seluruh Plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana pejabat definitif. Kewenangan tersebut telah didelegasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang dimiliki masing-masing Plt.
Ia menegaskan, roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meski sejumlah jabatan masih diisi pejabat pelaksana tugas.
Hendri juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum seleksi terbuka (selter) dilaksanakan, pemerintah daerah terlebih dahulu wajib menggelar uji kompetensi terhadap pejabat yang memenuhi syarat.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dr. Suwardi, SH, menegaskan bahwa penunjukan Plt pada 10 organisasi perangkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, penunjukan Plt mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Meski terdapat pembatasan dalam pengambilan kebijakan strategis tertentu, Plt tetap berwenang menjalankan administrasi pemerintahan serta pelayanan publik sehari-hari.
“Keberadaan Plt sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Suwardi.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Utara pada prinsipnya sejalan dengan masukan Ombudsman agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit. Namun pemerintah memilih berhati-hati agar seluruh tahapan administrasi dan proses hukum terpenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Suwardi menjelaskan, tertundanya pelaksanaan uji kompetensi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga awal Juli 2026 bukan karena pemerintah mengabaikan pengisian jabatan, melainkan untuk memastikan pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi berwenang, serta kesiapan tim seleksi telah sesuai prosedur.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah juga telah mulai mengisi jabatan definitif secara bertahap. Pada Mei 2026, dua jabatan eselon II telah terisi, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Saat ini BKPSDM masih melakukan koordinasi serta menunggu arahan pimpinan untuk menggelar uji kompetensi sebagai tahapan awal sebelum seleksi terbuka terhadap 10 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mempercepat pengisian jabatan definitif. Namun seluruh proses harus objektif, akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi agar menghasilkan pejabat yang profesional,” tegas Suwardi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai banyaknya jabatan eselon II yang masih kosong berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan optimal karena dipimpin pelaksana tugas.
Ombudsman juga mengimbau Pemkab Lampung Utara segera melaksanakan seleksi jabatan secara terbuka, transparan, dan berbasis merit system guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.(Red/JM)











