DEMOKRASINEWS,Lampung Utara,27 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara mulai mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis kamera telepon genggam (HP). Kehadiran ETLE Mobile menjadi pelengkap sistem ETLE statis sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas dapat menjangkau wilayah yang belum memiliki kamera pengawas tetap.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun, melalui Kanit Gakkum IPDA Hendra Saputra, menjelaskan bahwa petugas yang telah ditunjuk sebagai operator akan melakukan patroli menggunakan perangkat HP khusus untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lapangan.
“Petugas operator, yakni AIPDA A. Dhani bersama personel Satlantas lainnya, akan berpatroli ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis. Pelanggaran lalu lintas yang ditemukan akan didokumentasikan menggunakan kamera HP khusus,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, perangkat yang digunakan bukan telepon genggam biasa, melainkan perangkat khusus yang telah terhubung dengan basis data penegakan hukum lalu lintas. Hasil dokumentasi pelanggaran akan langsung terkirim secara otomatis ke sistem back office untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi.
“Proses penindakannya sama seperti ETLE statis. Setelah gambar pelanggaran diterima di back office, petugas akan melakukan validasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila data telah dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui jasa kurir. Penerima surat diminta menghubungi nomor call center yang tercantum untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran.
Apabila penerima surat merasa kendaraan yang tercantum bukan miliknya atau bukan kendaraan yang melakukan pelanggaran, ia dapat mengajukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui laman resmi yang tercantum dalam surat tersebut. Namun, apabila pelanggaran terbukti dilakukan oleh kendaraan yang bersangkutan, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan proses tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan melalui ETLE Mobile meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus lalu lintas.
Hendra menegaskan, penerapan ETLE Mobile merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Melalui sistem elektronik, proses penindakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
“Sistem E-Tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara otomatis meniadakan interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas,” tegas IPDA Hendra Saputra. (Red/Ipul/JM)











