• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DemokrasiNews
14/06/2026
in Hukum & Kriminal
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung,14 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas kopi yang merugikan korban hingga Rp1,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 19 ton biji kopi milik korban.

Kedua tersangka diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026), setelah sempat berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025. Saat itu, tersangka memesan kopi dalam jumlah besar yang kemudian dipenuhi oleh korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul di sejumlah wilayah.

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ujar Yuni dalam keterangannya.

Setelah seluruh kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah diserahkan ke gudang pembeli. Namun, hingga beberapa hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan lain.

Korban yang merasa dirugikan berupaya meminta pertanggungjawaban secara langsung kepada tersangka. Namun berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka selalu menghindar dan sulit ditemui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis bernilai besar serta memastikan adanya jaminan dan kesepakatan hukum yang jelas guna menghindari kerugian serupa.

(Redaksi/Sumber: Humas Polda Lampung)


Berita Terkini

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026
Di Balik Nomor yang Dikenal, Ancaman Penipuan Mengintai: Sekda Lampung Timur Jadi Korban Pencatutan
Edukasi

Di Balik Nomor yang Dikenal, Ancaman Penipuan Mengintai: Sekda Lampung Timur Jadi Korban Pencatutan

DemokrasiNews
12/06/2026
BNN Musnahkan 132,16 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Jaringan Transnasional hingga Lintas Provinsi Terbongkar
Hukum & Kriminal

BNN Musnahkan 132,16 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Jaringan Transnasional hingga Lintas Provinsi Terbongkar

DemokrasiNews
12/06/2026

Related News

[UPDATE] – Lebih dari Tiga Ribu Keluarga Mengungsi Pascabanjir Bandang Luwu Utara

[UPDATE] – Lebih dari Tiga Ribu Keluarga Mengungsi Pascabanjir Bandang Luwu Utara

19/07/2020
Provos Brimob Polda Lampung Laksanakan Patroli Quick Wins Kegiatan 6

Provos Brimob Polda Lampung Laksanakan Patroli Quick Wins Kegiatan 6

10/06/2020
Lebih dari 48 Ribu Keluarga DKI Jakarta Terima Fasilitas dan Edukasi Cuci Tangan dari Unilever Indonesia

Lebih dari 48 Ribu Keluarga DKI Jakarta Terima Fasilitas dan Edukasi Cuci Tangan dari Unilever Indonesia

22/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/