DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung,14 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas kopi yang merugikan korban hingga Rp1,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 19 ton biji kopi milik korban.
Kedua tersangka diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026), setelah sempat berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025. Saat itu, tersangka memesan kopi dalam jumlah besar yang kemudian dipenuhi oleh korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul di sejumlah wilayah.

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ujar Yuni dalam keterangannya.
Setelah seluruh kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah diserahkan ke gudang pembeli. Namun, hingga beberapa hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan lain.
Korban yang merasa dirugikan berupaya meminta pertanggungjawaban secara langsung kepada tersangka. Namun berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka selalu menghindar dan sulit ditemui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis bernilai besar serta memastikan adanya jaminan dan kesepakatan hukum yang jelas guna menghindari kerugian serupa.
(Redaksi/Sumber: Humas Polda Lampung)







![[UPDATE] – Lebih dari Tiga Ribu Keluarga Mengungsi Pascabanjir Bandang Luwu Utara [UPDATE] – Lebih dari Tiga Ribu Keluarga Mengungsi Pascabanjir Bandang Luwu Utara](https://i2.wp.com/demokrasinews.co.id/wp-content/uploads/2020/07/FB_IMG_1595087698764-120x86.jpg)



