DEMOKRASINEWS, Jakarta, 12 Juni 2026 – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan AM dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa pendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark-up) pengadaan kendaraan listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan AM, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang, yakni:
- Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
- Sonny Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
- Loedwijk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
- AYS (pihak swasta)
- Andri Mulyono (Komisaris PT YAT)
Penyidik menduga para tersangka bekerja secara terstruktur dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil program serta sarat intervensi terhadap mekanisme pengadaan pemerintah.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga mengalami mark-up harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan operasional MBG.
Penyidik menduga proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan melalui intervensi pihak tertentu sehingga tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Tak hanya soal pengadaan barang, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan petinggi BGN tetap lolos verifikasi dan memperoleh penunjukan sebagai pelaksana program meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Lebih jauh lagi, penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal tata kelola bantuan sosial dan program strategis nasional terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sorotan terhadap MBG semakin tajam setelah muncul temuan mengenai dugaan pembengkakan jumlah titik dapur SPPG.
Dari target awal sekitar 21.000 titik, jumlahnya dilaporkan meningkat menjadi 27.877 titik. Dengan biaya operasional sekitar Rp6 juta per titik per hari, negara diduga menanggung tambahan beban anggaran yang sangat besar.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual beli titik operasional dan pengaturan penunjukan mitra yang kini menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan penerima manfaat yang membutuhkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN maupun APBD wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, kompetitif, dan sesuai regulasi.
Praktik pengadaan yang tertutup, minim pengawasan, serta tidak melalui mekanisme yang semestinya berpotensi menimbulkan penyimpangan, konflik kepentingan, hingga tindak pidana korupsi.
Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin mudah mengawasi penggunaan uang negara. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga semakin didukung teknologi forensik digital, analisis transaksi keuangan, serta sistem pengawasan elektronik yang mampu mengungkap modus korupsi yang semakin kompleks.
Penyidikan yang terus berkembang membuat publik menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penambahan tersangka dari kalangan swasta menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menyasar pejabat pemerintah, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan negara.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.( Red/Prie/Ryn/Rls)











