DEMOKRASINEWS, Jakarta, 12 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 132,16 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan transnasional dan lintas provinsi. Dari total barang bukti awal sebanyak 132.303 gram atau 132,3 kilogram sabu, sebanyak 136 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses peradilan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 29 April 2026 di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi gabungan bersama Bea dan Cukai, petugas mengamankan dua kurir terbang berinisial AA dan DN yang menggunakan identitas palsu. Dari tangan keduanya, disita 3.990 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
Kasus kedua berhasil diungkap pada 2 Mei 2026 di Jakarta Pusat. Tiga tersangka berinisial MF, AH, dan AM ditangkap saat melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah hotel. Sebanyak 7.172 gram sabu diamankan dan diduga siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB.

Selanjutnya, BNN membongkar jaringan narkotika yang diduga terkait dengan DPO Faturahman di Kalimantan Timur. Empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA diamankan dengan barang bukti 92.226 gram sabu serta 1.000 cartridge vape mengandung etomidate. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam yang diangkut menggunakan kendaraan khusus.
Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan terhadap jaringan Aceh–Bogor pada 19 Mei 2026 di Parung Panjang, Bogor. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I serta menyita sekitar 29 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau yang disembunyikan di dalam kendaraan. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Aceh menuju Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. BNN menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, dan kerja sama lintas sektor guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan bebas dari ancaman narkotika.
(Redaksi/Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)











