DEMOKRASINEWS, Jakarta, 11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari pengaduan masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, empat tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari:
Penerima suap:
- EDS, Bupati Muara Enim periode 2025–2030;
- APN, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim;
- HD, orang kepercayaan EDS.
Pemberi suap:
- CRH, pihak swasta dari PT MSA.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada 6 Juli 2026 APN diduga bertemu dengan CRH yang merupakan pemasok (supplier) smart board untuk PT MIT, perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, CRH diduga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada APN. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas proyek yang telah berjalan sebelumnya serta untuk memuluskan peluang PT MSA memperoleh proyek-proyek pengadaan berikutnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga APN berperan sebagai pengendali rekening yang bertugas mengatur dan mendistribusikan dana kepada sejumlah pihak dengan persentase tertentu. Berdasarkan hasil penyidikan awal, alokasi dana yang diduga disepakati antara lain sebesar 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk Kepala Dinas, serta masing-masing 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
Untuk menyamarkan aliran dana, APN diduga menggunakan modus pembukaan dan penutupan rekening atas nama pihak lain (nominee) serta transaksi setoran tunai. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, EDS diduga menerima sejumlah uang tunai yang ditarik dari rekening yang dikelola APN.
Dari kegiatan OTT dan rangkaian penyidikan yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri atas:

- Uang tunai sebesar Rp323 juta;
- Uang tunai dalam mata uang asing sebesar USD 3.200 dan SAR 2.260;
- Saldo pada sejumlah rekening senilai sekitar Rp1,47 miliar.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, APN atas perintah EDS juga diduga menerima setoran uang dari berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang lebih luas.
KPK mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan pengaduan terkait dugaan praktik korupsi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola anggaran secara transparan dan akuntabel, khususnya pada sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan masa depan bangsa.
Penyidikan perkara masih terus berlangsung, dan KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan bukti serta fakta hukum baru dalam proses penyidikan.( Red/Prie/Rls Hms KPK RI )











