DEMOKRASINEWS, Makkah Al-Mukarramah, 31 Mei 2026 – Di antara seluruh rangkaian ibadah haji, Tawaf Ifadah menjadi salah satu rukun yang paling sering menimbulkan pertanyaan di kalangan jemaah. Tidak sedikit yang memahami bahwa berbagai kekurangan dalam ibadah haji dapat ditebus dengan dam (denda), padahal ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Tawaf Ifadah.
“Tawaf Ifadah adalah rukun haji. Jika tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan dam,” tegas H. Hizbullah Safari, S.Ag., Pembimbing Ibadah Haji (TPIHI) Kloter JKG 07 Lampung saat berbincang di Makkah.
Safari bukan sosok baru dalam pelayanan haji. Saat ini ia bertugas sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebelumnya, ia pernah mengemban amanah sebagai Kepala KUA dan Kasi Pendidikan Madrasah.

Dengan pembawaannya yang tenang, bersahaja, dan ramah, Safari menjadi salah satu figur yang dekat dengan para jemaah.
“Alhamdulillah, ini kali ketiga saya dipercaya menjadi petugas kloter haji. Ini bukan sekadar tugas dinas, tetapi amanah spiritual yang sangat berharga,” ujarnya.
Menurut Safari, setelah jemaah menyelesaikan rangkaian puncak haji di Armuzna, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah di Mina, masih terdapat satu tahapan penting yang wajib ditunaikan, yaitu Tawaf Ifadah.
Secara bahasa, ifadah berarti “kembali”. Tawaf ini menjadi simbol kembalinya seorang hamba menuju Baitullah setelah menyelesaikan puncak perjalanan spiritual di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pelaksanaannya dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran setelah jemaah melaksanakan tahallul awal, yaitu melontar Jumrah Aqabah dan mencukur atau memotong rambut.

“Waktu yang paling utama adalah pada 10 Zulhijah setelah tahallul awal. Namun bagi jemaah lansia, sakit, atau karena kondisi Masjidil Haram yang sangat padat, pelaksanaannya dapat ditunda hingga hari-hari Tasyrik bahkan sampai akhir bulan Zulhijah,” jelasnya.
Karena alasan keamanan dan kenyamanan, mayoritas jemaah Indonesia biasanya melaksanakan Tawaf Ifadah pada hari-hari Tasyrik.
Safari menjelaskan bahwa secara teknis pelaksanaan Tawaf Ifadah sama seperti tawaf lainnya.
Jemaah wajib berada dalam keadaan suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta berwudu sebelum memasuki area tawaf. Bagi laki-laki yang telah melakukan tahallul awal, penggunaan kain ihram tidak lagi menjadi keharusan.
Prosesi dimulai dari arah Hajar Aswad dengan niat Tawaf Ifadah, kemudian mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah.
Selama tawaf, jemaah dianjurkan memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al-Qur’an. Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, jemaah dianjurkan membaca doa sapu jagat:
“Rabbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban naar.”
Setelah menyelesaikan tawaf, jemaah melaksanakan salat sunah dua rakaat, meminum air zamzam, dan bagi jemaah haji tamattu’ wajib melanjutkan dengan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.
Dengan selesainya Tawaf Ifadah dan sa’i, jemaah memasuki Tahallul Tsani atau Tahallul Akbar, yaitu seluruh larangan ihram telah gugur sepenuhnya, termasuk hubungan suami istri yang kembali diperbolehkan.
Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam praktik ibadah haji adalah jemaah wanita yang mengalami haid sebelum melaksanakan Tawaf Ifadah.
Menurut Safari, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa suci dari haid merupakan syarat sah tawaf. Karena itu, wanita haid pada dasarnya harus menunggu hingga suci sebelum melaksanakan Tawaf Ifadah.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti jadwal kepulangan yang sudah sangat dekat dan tidak memungkinkan untuk menunggu lebih lama, para ulama memberikan beberapa solusi berdasarkan pendapat fikih yang mu’tabar.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tawaf yang dilakukan dalam keadaan haid tetap sah, namun jemaah wajib membayar dam berupa seekor unta atau penggantinya.
Sementara itu, pendapat yang banyak dijadikan rujukan oleh lembaga fatwa kontemporer berasal dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.
Dalam kondisi darurat, seperti tidak mungkin tertinggal dari rombongan atau tidak memiliki kemampuan untuk kembali ke Makkah di kemudian hari, wanita tersebut diperbolehkan melaksanakan Tawaf Ifadah setelah mandi dan menjaga kebersihan diri secara maksimal.
Pendapat ini berlandaskan kaidah fikih:
“Al-Masyaqqatu Tajlibut Taysiir”
(Kesulitan mendatangkan kemudahan).
“Islam adalah agama yang memudahkan. Dalam kondisi darurat, syariat memberikan ruang kemudahan tanpa menghilangkan substansi ibadah,” terang Safari.
Bagi Safari, tugas pembimbing ibadah bukan hanya menjelaskan hukum-hukum fikih.
“Tugas kami memastikan seluruh jemaah dapat melaksanakan rukun dan wajib haji dengan benar. Tetapi lebih dari itu, kami juga harus menjadi penenang ketika jemaah mengalami kelelahan, kebingungan, atau kepanikan,” katanya.
Ia mengaku rasa lelah selama bertugas seolah terbayar lunas ketika melihat para jemaah mampu menyelesaikan ibadah mereka dengan baik.
“Rasa lelah kami hilang ketika melihat wajah haru jemaah setelah berhasil menunaikan ibadah dengan lancar.”
Mendampingi Kloter JKG 07 Lampung memberikan pengalaman yang sangat membekas bagi Safari.
Menurutnya, semangat gotong royong dan persaudaraan menjadi kekuatan terbesar kloter tersebut.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana yang muda membantu yang tua, yang sehat mendampingi yang sakit. Nilai-nilai kebersamaan benar-benar hidup selama perjalanan ibadah ini,” ujarnya.
Di tengah suhu panas dan padatnya aktivitas di Armuzna, para jemaah tetap menunjukkan kesabaran dan keikhlasan yang luar biasa.
Safari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas kloter, ketua rombongan (Karom), dan ketua regu (Karu) yang bekerja tanpa mengenal lelah demi kelancaran ibadah jemaah.
Menjelang berakhirnya musim haji, Safari mengingatkan bahwa perjuangan sesungguhnya justru dimulai setelah kembali ke tanah air.
“Haji mungkin telah selesai, tetapi menjaga kemabruran baru saja dimulai,” pesannya.
Ia mengajak para jemaah untuk mempertahankan kebiasaan baik yang telah dibangun selama berada di Makkah dan Madinah, seperti menjaga salat berjamaah, memperbanyak sedekah, mempererat silaturahmi, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai oleh-oleh spiritual yang kita peroleh di Tanah Suci hilang begitu saja setelah kembali ke rumah.”
Menurutnya, Kloter JKG 07 bukan sekadar kelompok terbang, tetapi keluarga dunia dan akhirat yang harus terus menjaga ikatan persaudaraan.
Di sela-sela tugas pendampingan jemaah, Safari juga berkesempatan bertemu Menteri Haji dan Umrah RI, Gus Irfan Yusuf, saat melakukan inspeksi mendadak ke hotel jemaah di kawasan Misfalah, Makkah.
“Alhamdulillah, sebuah kehormatan dapat bertemu langsung dengan Gus Irfan Yusuf. Kehadiran beliau di lapangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tuturnya.
Menutup perbincangan, Safari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jemaah yang didampinginya selama musim haji.
“Sebagai manusia biasa yang diberi amanah membimbing Bapak dan Ibu sekalian, tentu saya tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf lahir dan batin.”
Ia berharap seluruh rangkaian ibadah para jemaah diterima oleh Allah SWT serta kembali ke Tanah Air dengan selamat.
“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan menjadikan kita haji serta hajjah yang mabrur dan mabruroh. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.”
Salam takzim dari Tanah Suci, Pembimbing Ibadah Haji Kloter JKG 07 Lampung.( Red/Laporan Agustobationo dari Makkah )











