• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
in Edukasi, Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 25 Mei 2026 – Kasus hukum yang menjerat Mujiran (72), seorang kakek renta asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa syarat, setelah adanya kesepakatan antara PTPN I Regional VII, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kalianda.

Keputusan penghentian proses pidana tersebut diambil dalam pembahasan intensif di Kantor Kejari Kalianda pada Jumat (23/5/2026). Langkah ini sekaligus menjadi akhir yang melegakan bagi kasus yang sempat menyita perhatian publik dan memunculkan empati luas di masyarakat.

PTPN I selaku pelapor dalam kasus dugaan pencurian getah karet memilih mencabut tuntutan dengan mempertimbangkan kondisi Mujiran yang telah lanjut usia, sering sakit, dan mengalami tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kalianda aktif menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut.

Pemerintah daerah menilai, melanjutkan proses hukum terhadap seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan substantif.

“kami mengapresiasi langkah bijak PTPN I dan dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut terpaksa dilakukan semata-mata demi menyambung hidup keluarga,” ujar Bupati Egi.

Ia menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan secara murni tanpa tuntutan ganti rugi maupun syarat administratif lainnya. Keputusan tersebut diambil atas dasar kemanusiaan dan kepedulian sosial.

Manajemen PTPN I Regional VII juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan mengaku menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar pendekatan terhadap masyarakat lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” tulis manajemen perusahaan.

PTPN juga menyebut bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Dony Oskaria yang menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dibanding pemidanaan dalam persoalan sosial masyarakat kecil.

Setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan, Kakek Mujiran dijadwalkan resmi dipulangkan pada hari Senin ini (25/5/2026). Ia akan kembali ke rumahnya di Lampung Selatan untuk berkumpul bersama istri dan kedua cucunya.

Bagi warga sekitar, kabar pembebasan ini menjadi angin segar sekaligus pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang hati nurani dan kemanusiaan.

Sebagai tindak lanjut, PTPN I juga menyiapkan program asistensi berupa bantuan kebutuhan pokok serta peluang pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun anggota keluarganya.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk hadir tidak sekadar sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang mampu memberi solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum berbasis dialog, empati, dan kemanusiaan masih dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.( Red/HR/Prie )


Berita Terkini

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Mahasiswa Unila Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Peristiwa

Mahasiswa Unila Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026
RTE dan Penghentian Bus Sholawat Warnai Persiapan Puncak Haji 2026
Edukasi

RTE dan Penghentian Bus Sholawat Warnai Persiapan Puncak Haji 2026

DemokrasiNews
24/05/2026

Related News

Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kakek 63 Tahun Berhasil Ditangkap 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kakek 63 Tahun Berhasil Ditangkap 

07/03/2024
Banjir Aliran Sungai Jagabaya Bandar Lampung, Ratusan Rumah Terendam

Banjir Aliran Sungai Jagabaya Bandar Lampung, Ratusan Rumah Terendam

12/06/2020
Ketua DPR : Pastikan APBN 2021 Sudah Antisipasi Tantangan Ekonomi Akibat Covid-19

Ketua DPR : Pastikan APBN 2021 Sudah Antisipasi Tantangan Ekonomi Akibat Covid-19

29/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/