DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 22 Mei 2026 – Kasus dugaan investasi fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Korban, Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P. Sinaga, mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kejelasan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun hingga Mei 2026, korban mengaku belum menerima informasi perkembangan penyidikan secara jelas dari pihak kepolisian.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Riris kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula pada 2021 saat seorang perempuan berinisial ITS menawarkan investasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku memiliki jabatan sebagai sekretaris Bhayangkari.
Menurut Riris, hubungan pertemanan sejak kecil membuat dirinya menaruh kepercayaan kepada terlapor. Selain itu, status ITS sebagai istri anggota kepolisian turut membuat korban tidak menaruh kecurigaan.
“Saya percaya karena kenal sejak kecil dan dia istri anggota polisi. Tapi belakangan saya mengetahui ternyata dia bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” ungkapnya.
Korban menyebut permintaan dana dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga skema investasi yang diklaim melibatkan ibu-ibu Bhayangkari. Nilai uang yang diminta disebut terus bertambah dari waktu ke waktu.
Tak hanya itu, korban juga mengaku identitas pribadinya sempat digunakan oleh terlapor untuk mengakses pinjaman melalui aplikasi belanja daring. Namun kewajiban pembayaran disebut tidak pernah diselesaikan.
Riris mengatakan, terlapor sempat menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, justru menghindar,” katanya.
Meski total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, nominal yang resmi dilaporkan kepada penyidik sebesar Rp216 juta. Nilai tersebut disebut sebagai dana yang sama sekali belum pernah dikembalikan.
Untuk mendukung laporan, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Korban juga mengaku telah berulang kali mencoba meminta penyelesaian secara langsung dengan menghubungi hingga mendatangi rumah terlapor, namun tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026). Namun lambannya penanganan perkara memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan yang telah berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus juga belum mendapat respons.( Red/JM )











