DEMOKRASINEWS, Lampung Utara,14 Mei 2026 – Lebih dari 19 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lampung Utara tercatat nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, menjelaskan bahwa persoalan kepesertaan nonaktif tidak hanya terjadi di daerahnya, tetapi juga menjadi fenomena nasional setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Imam, secara nasional terdapat lebih dari 11 juta peserta KPM yang mengalami perubahan status kepesertaan sebagai dampak validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyiapkan solusi percepatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Di Lampung Utara ada solusi percepatan melalui PBI Daerah. Jadi masyarakat tidak perlu bingung atau panik ketika BPJS mendadak tidak aktif,” ujar Imam Hanafi, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan, mekanisme PBI daerah menjadi alternatif lebih cepat dibanding jalur administrasi reguler yang dalam beberapa kasus dapat memerlukan waktu dua hingga tiga bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.
Untuk mempermudah pelayanan, Dinas Sosial Lampung Utara meminta masyarakat segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pengajuan aktivasi dibuka rutin setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Warga cukup membawa dokumen administrasi yang diperlukan untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui skema bantuan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah keterlambatan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Imam juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli, dalam memastikan warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Menurutnya, Bupati Hamartoni menekankan agar warga Lampung Utara yang memiliki KTP dan KK setempat tidak sampai terkendala biaya pengobatan di rumah sakit akibat persoalan administrasi BPJS.
“Pesan Bupati jelas, jangan sampai warga Lampung Utara yang memiliki KTP dan KK Lampung Utara harus membayar di rumah sakit karena BPJS tidak aktif. Jika warga sudah dirawat inap, cukup membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke Dinas Sosial, maka akan segera kami proses aktivasi melalui program PBI daerah,” kata Imam.
Di sisi lain, Dinas Sosial Lampung Utara juga mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi. Sebab, perubahan kategori penerima bantuan dapat memengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menanggapi keluhan sebagian warga terkait BPJS yang tiba-tiba nonaktif, Imam Hanafi menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan secara sepihak.
Ia menjelaskan, mekanisme Program PBI sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi data nasional, validasi pemerintah pusat, dan pembaruan kategori kepesertaan masyarakat.
“Perlu kami luruskan bahwa Dinas Sosial tidak serta-merta menonaktifkan BPJS warga. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan pembaruan data terpadu, validasi pemerintah pusat, serta perubahan kategori kepesertaan,” ujarnya.
Meski begitu, Dinas Sosial memastikan tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun menemukan status BPJS tidak aktif.
Warga diminta segera berkoordinasi dengan petugas Dinas Sosial atau operator desa dan kelurahan untuk menelusuri penyebab perubahan status kepesertaan serta memperoleh solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dipersulit. Jika ada persoalan, silakan datang dan sampaikan langsung. Akan kami cek statusnya dan kami bantu proses sesuai kewenangan yang ada,” kata Imam.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mengedukasi warga bahwa persoalan BPJS nonaktif masih dapat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur resmi yang tersedia.( Red/JM )











