DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan,12 Mei 2026 – Kapolda Lampung Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di Mapolda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, para Pejabat Utama Polda Lampung, serta insan pers dari berbagai media.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur yang diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Korban kemudian diberangkatkan ke Surabaya dan diduga akan dieksploitasi sebagai terapis plus-plus.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen identitas, percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, KTP yang diduga palsu, serta telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lebih waspada terhadap modus perekrutan pekerjaan dengan janji penghasilan besar,” ujar Kapolda Lampung dalam keterangannya.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat.( Red/Prie/Rls Tribrata Hms Polda Lampung)











