DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 9 Mei 2026 – Polemik dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur yang berkaitan dengan perkara BPR Tripanca Setiadana kembali mencuat ke publik.
Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (9/5/2026).
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Sdn. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Dalam perkara itu, Amrullah, S.H. bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak termohon melibatkan sejumlah institusi dan pejabat, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK RI, BPK RI hingga unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lampung Timur.
Direktur LBH-GKI, Sopiyan Subing, mengatakan langkah praperadilan tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan terkait penanganan aset dan dana daerah yang selama ini dikaitkan dengan perkara Tripanca.
“Tujuan praperadilan ini untuk menyamakan langkah semua stakeholder supaya dapat menyelamatkan kas daerah Lampung Timur sesuai harapan masyarakat, jangan ada yang ditutupi,” ujar Sopiyan saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/5/2026).
Menurutnya, LBH-GKI sebelumnya telah menyatakan kesiapan membantu upaya pengembalian dana kas daerah yang nilainya disebut mencapai Rp119 miliar. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum terdapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Sebenarnya kami tidak akan melakukan langkah sejauh ini jika Bupati Lampung Timur merespons baik kesanggupan kami untuk mengembalikan Rp119 miliar kasda Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana,” katanya.
Sopiyan juga menyoroti pandangan sejumlah pihak yang menyebut aset hasil perkara tersebut sudah tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Yang memalukan, ada pejabat yang dengan percaya dirinya menyebut putusan tersebut sudah menjadi pepesan kosong. Tentu pendapat ini tidak bisa didengarkan karena tidak berguna. Tapi kalau ada yang masih punya keyakinan, apalagi kesanggupan untuk mengembalikan, berarti masih ada harapan. Nanti pendapat-pendapat seperti ini akan kita uji di persidangan,” lanjutnya.
LBH-GKI menyatakan praperadilan tersebut juga menjadi ruang untuk menguji berbagai pendapat dan sikap para pihak terkait penyelesaian aset yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di Lampung Timur.
“Dalam persidangan praperadilan ini kita akan menggambarkan kepada kepolisian, kejaksaan, BPK, dan KPK RI terkait penghambat kembalinya kasda ini, di antaranya dugaan penggelapan aset, tindak pidana korupsi baru, hingga contempt of court,” tutup Sopiyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam permohonan praperadilan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LBH-GKI.( Red/Rls HR )











