DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 7 Mei 2026 — Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial H.M. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal,Kamis (7/5/2026).
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan H.M. sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Ready.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun diduga disalahgunakan selama tiga tahun berturut-turut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, menjelaskan dugaan korupsi ditemukan pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.
Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing.
“Nilai kerugian negara pada tahun 2022 mencapai Rp106.537.360,” kata Gede.
Memasuki Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehabilitasi polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan meski anggaran telah dicairkan.
Penyidik menduga sejumlah kegiatan tersebut hanya tercatat secara administrasi tanpa pelaksanaan nyata di lapangan. Nilai kerugian negara pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp448.146.110.
“Ada yang bersifat mark-up dan ada juga yang fiktif,” tegas Gede.
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.
Selain proyek fisik, dugaan penyimpangan juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Lampung Utara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.
Penetapan H.M. sebagai tersangka dinilai menjadi peringatan keras terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.( Red/JM/Ipul )











