DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 5 April 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur dalam prosesi resmi di Aula Kejati Lampung, Selasa (5/5/2026).
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Teuku Rahmatsyah resmi dilantik sebagai Wakajati Lampung, sementara Saptono dipercaya menjabat sebagai Kajari Lampung Timur.

Dalam amanatnya, Danang menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan ini bukan sekadar posisi struktural, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, institusi, serta masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, sekaligus responsif terhadap kepentingan publik.
Selain itu, para pejabat yang baru dilantik diminta segera beradaptasi, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Kajati juga menyoroti penanganan perkara strategis, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pengamanan pembangunan daerah agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung, seluruh jajaran diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui pelantikan ini, diharapkan muncul energi baru dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Lampung serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Acara ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. ( Red/Prie/Rls )











