DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp271 miliar yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa malam, (28/04/26).
Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Menurutnya, Arinal sebelumnya sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 16 April, 21 April, dan 24 April 2026.
“Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Danang kepada wartawan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada PT Lampung Energi Berjaya. Dalam penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp268,7 miliar.
Nama Arinal sebelumnya juga telah disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa lain yang lebih dulu disidangkan, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Selain itu, pada September 2025 lalu, penyidik telah menggeledah kediaman Arinal dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam proses persidangan.
Kejati Lampung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana sektor energi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.( Red/Rhd/BD/Tim)










