• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

DemokrasiNews
28/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa, Tokoh
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp271 miliar yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa malam, (28/04/26).

Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Menurutnya, Arinal sebelumnya sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 16 April, 21 April, dan 24 April 2026.

“Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Danang kepada wartawan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada PT Lampung Energi Berjaya. Dalam penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp268,7 miliar.

Nama Arinal sebelumnya juga telah disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa lain yang lebih dulu disidangkan, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.

Selain itu, pada September 2025 lalu, penyidik telah menggeledah kediaman Arinal dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam proses persidangan.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana sektor energi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.( Red/Rhd/BD/Tim)


Berita Terkini

Bupati Lampung Timur: NU Garda Terdepan Jaga Moderasi dan Persatuan
Edukasi

Bupati Lampung Timur: NU Garda Terdepan Jaga Moderasi dan Persatuan

DemokrasiNews
28/04/2026
Usai Kecelakaan KA Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh dan Flyover Segera Dibangun
Nasional

Usai Kecelakaan KA Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh dan Flyover Segera Dibangun

DemokrasiNews
28/04/2026
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi
Hukum & Kriminal

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi

DemokrasiNews
28/04/2026
Hot News Nasional: Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, 7 Tewas, Presiden Prabowo Turun Tangan
Peristiwa

Hot News Nasional: Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, 7 Tewas, Presiden Prabowo Turun Tangan

DemokrasiNews
28/04/2026
Gagal Curi Motor di Jakbar, Pelaku Ditabrak Warga Saat Kabur lalu Diamuk Massa
Hukum & Kriminal

Gagal Curi Motor di Jakbar, Pelaku Ditabrak Warga Saat Kabur lalu Diamuk Massa

DemokrasiNews
28/04/2026
Terungkap! 13 Pengelola Daycare di Yogyakarta Jadi Tersangka, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan
Hukum & Kriminal

Terungkap! 13 Pengelola Daycare di Yogyakarta Jadi Tersangka, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan

DemokrasiNews
28/04/2026

Related News

“Akhir Pengabdian Sang Kepala Desa: Darusman Wafat Saat Menghalau Gajah Liar”

“Akhir Pengabdian Sang Kepala Desa: Darusman Wafat Saat Menghalau Gajah Liar”

31/12/2025

Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo Serahkan Penghargaan Bidang Pertanian dan Menerima Audiensi BKKBN Lampung dalam Program Bangga Kencana serta Pelaksanaan Vaksinasi Berbasis Keluarga

10/08/2021
Dandim 0429/Lamtim Pimpin Upacara Pelepasan Dan Penerimaan Anggota Baru

Dandim 0429/Lamtim Pimpin Upacara Pelepasan Dan Penerimaan Anggota Baru

07/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/