DEMOKRASINEWS, Lampung Utara,23 April 2026 — Kepolisian Resor Lampung Utara mengungkap empat kasus kejahatan jalanan dalam sepekan terakhir, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan masih dalam pengejaran.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (23/4/2026), mengatakan bahwa pengungkapan ini mengindikasikan pola kejahatan yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

Salah satu tersangka berinisial RD menjadi sorotan setelah aksinya viral di media sosial. Ia diduga menggunakan senjata api rakitan saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kotabumi. Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman video yang beredar sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Tekab 308 Satreskrim.
“Pelaku RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia telah beraksi setidaknya sembilan kali di berbagai daerah, mulai dari Kota Metro hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung,” ujar Deddy.
Polisi menduga RD tidak beraksi sendiri. Seorang rekan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan hingga kini masih diburu. Aparat menilai mobilitas pelaku lintas provinsi menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
Selain RD, polisi juga mengamankan tersangka RY dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Abung Semuli. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AN dan AB, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, beberapa unit sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari tujuh hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat mengungkap tindak kejahatan. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan bersama,” tegas Deddy.( Red/Yn/JM )











