
Di Balik Gemerlap HUT ke-27 Lampung Timur, Muncul Alarm Integritas Kontrol Sosial
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Lampung Timur yang dipusatkan di Lapangan Merdeka, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, berlangsung meriah. Ribuan masyarakat dari berbagai penjuru kabupaten memadati lokasi acara untuk menyaksikan pembukaan yang penuh semarak., Jum’at malam (17/4/2026).
Namun, di balik gemerlap perayaan tersebut, muncul peristiwa yang mengundang keprihatinan publik. Seorang oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari bidang perlindungan konsumen diamankan setelah diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap warga. Kejadian ini berlangsung di Desa Sribhawono, hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi acara utama pada saat berbarengan pembukaan Festival UMKM perayaan HUT Lampung Timur.
Pelaku berinisial AF, warga Kecamatan Sukadana, diduga melakukan tekanan terhadap korban berinisial AZ dan istrinya saat berada di sebuah konter penjualan henpond. Dalam aksinya, pelaku disebut meminta sejumlah uang hingga Rp15 juta dengan dalih tertentu yang berkaitan dengan aktivitas usaha korban.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi publik. Lembaga swadaya masyarakat, bersama insan pers, sejatinya merupakan pilar kontrol sosial yang berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mengawasi jalannya kebijakan publik. Namun, ketika oknum dari lembaga tersebut justru menyalahgunakan peran dan kewenangannya, kepercayaan masyarakat pun terancam runtuh.
Fenomena ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi sosial. Tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum dan etika. Justru, peran sebagai kontrol publik seharusnya diarahkan pada edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
Dalam konteks ini, kode etik jurnalistik maupun pedoman etika organisasi masyarakat harus menjadi landasan utama. Setiap individu yang terlibat dalam aktivitas kontrol sosial dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab.
Di sisi lain, masyarakat kini berada pada era keterbukaan informasi. Perkembangan teknologi membuat publik semakin kritis dan memiliki akses luas terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan, di mana masyarakat dituntut untuk lebih cermat dalam menyaring informasi serta memahami aspek hukum dan sosial yang berkembang.
Peristiwa ini hendaknya menjadi refleksi bersama. Bahwa di tengah kemajuan zaman, integritas tetap menjadi fondasi utama dalam setiap profesi. Tanpa itu, peran mulia sebagai pembela kepentingan publik dapat berubah menjadi ancaman bagi masyarakat itu sendiri.( Redaksi Supriyono)










