DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Aparat kepolisian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku yang mengenakan kaos putih. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta, rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian di rumah korban.

Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk dari video di media sosial TikTok akun 308gajahtimur, penangkapan terjadi di wilayah Dusun Satu, Desa Sribhawono. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.
Dari keterangan di lapangan, pelaku mengaku sebagai pemilik Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan mengancam akan melanjutkan perkara hukum terkait dugaan pelanggaran merek dagang ilegal milik korban.

AZ, suami korban, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku melayangkan somasi atas nama LSM dan LPK serta menghubungi istrinya melalui telepon. Namun, korban tidak menanggapi secara serius hingga pelaku kemudian datang langsung ke rumah sekaligus tempat usaha kami.
“Pelaku menuduh kami memproduksi dan mendistribusikan produk kecantikan ilegal, lalu mengancam dengan pasal-pasal hukum dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar AZ.
Korban sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp30 juta. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran tahap pertama sebesar Rp15 juta. Bahkan sebelumnya, pelaku juga meminta uang transportasi sebesar Rp300 ribu melalui transfer.
Beberapa hari setelah penyerahan uang pertama, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta tambahan Rp15 juta dengan dalih biaya pencabutan laporan di kepolisian. Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman verbal selama proses tersebut.
“Pelaku terus mendesak dan mengancam akan menghancurkan usaha kami. Kami merasa takut karena disebut-sebut kasus ini sudah dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Korban juga menyebut bahwa saat pertama kali datang, pelaku tidak sendirian. Ia diduga datang bersama dua orang lainnya menggunakan mobil, dan memperkenalkan diri dengan nama berbeda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan OTT dan kini tengah mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Aparat menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai peringatan terhadap praktik penyalahgunaan nama lembaga untuk melakukan intimidasi dan pemerasan, khususnya terhadap pelaku usaha kecil.
Penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan dan motif pelaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.(Red/Prie)











