DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Sejak berdiri pada 21 April 1999, Kabupaten Lampung Timur telah mencatat tiga bupati yang terseret kasus hukum korupsi, yakni Satono, Bahusin, dan Dawam Rahardjo.
Berikut rangkuman perjalanan kasus hukum ketiga mantan kepala daerah tersebut dari berbagai sumber.
Kasus Dawam Rahardjo
Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, Dawam Rahardjo, divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis, 26 Februari 2026, menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, Dawam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai sekitar Rp6,8 miliar.
Kasus Satono
Kasus yang menjerat Satono berkaitan dengan penyimpanan dana APBD Lampung Timur pada Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang kemudian dinyatakan pailit. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp119 miliar.
Pada 2011, Satono sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2012 membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sekitar Rp10,58 miliar.
Satono tidak pernah menjalani hukuman karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Juli 2021 di Jakarta.
Kasus Bahusin
Bahusin terseret kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di kawasan Muara Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan nilai proyek sekitar Rp11 miliar.
Saat menjabat sebagai Bupati Lampung Timur pada 2003, Bahusin terbukti menggelembungkan biaya pembebasan lahan seluas 50 hektare dari Rp6.000 menjadi Rp26.000 per meter.
Berdasarkan penyelidikan Polda Lampung, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar. Lahan itu rencananya digunakan untuk pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan.

Vonis Perkara Dawam Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara korupsi pengadaan pagar rumah jabatan bupati tahun 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.
Selain Dawam, beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama juga divonis bersalah dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.(Red/Prie)











