DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Menyikapi dinamika internal menjelang Konferensi Kerja Cabang (Konvercab) PWI Lampung Timur yang direncanakan digelar usai Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemecatan anggota di tubuh PWI Kabupaten Lampung Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, usai melakukan klarifikasi langsung bersama jajaran pengurus PWI Lampung Timur, Kamis (5/2/2026).
Menurut Wirahadikusumah, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan pengurus harian PWI Lampung Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lampung Timur, Muklis. Dalam forum tersebut, pengurus menegaskan tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan nama yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Yang ada hanyalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegas Wirahadikusumah.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan berdasarkan permintaan serta kondisi keanggotaan tertentu yang kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat pleno pengurus PWI Lampung Timur. Rapat tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi keanggotaan dengan berbagai pertimbangan yang dicatat secara organisatoris.
Lebih lanjut, Wirahadikusumah menegaskan bahwa baik PWI kabupaten maupun PWI provinsi tidak memiliki kewenangan memecat anggota. Rekomendasi pemberhentian status keanggotaan hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan (DK) sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.


Ia memaparkan, sesuai Pasal 4 PRT PWI, organisasi dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat, kredibilitas, serta integritas profesi dan organisasi, termasuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI.
“Sanksi organisasi bisa berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PRT PWI, kewenangan pemberian sanksi berada pada DK PWI Provinsi, dengan penetapan akhir di bawah kewenangan DK PWI Pusat.
Sementara itu, Ketua DK PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sembilan nama yang masuk dalam hasil evaluasi pengurus PWI Lampung Timur.
“Kami akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan nama tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran sesuai PD/PRT, DK akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Namun jika tidak terpenuhi, tentu tidak akan ada rekomendasi sanksi hingga pemecatan,” ujarnya.
Adi menambahkan, sebelum DK mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung terlebih dahulu diberikan ruang untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi awal terhadap anggota yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PRT PWI.
Di sisi lain, Ketua Penjaringan Calon Ketua PWI Lampung Timur, Kemas Hasannudin, mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua PWI Lampung Timur. Namun hingga batas waktu pengembalian formulir pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni Muklis.
“Untuk Arliyan, sudah kami komunikasikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas. Jadi bukan kami yang menggugurkan pencalonan, melainkan karena tidak mengembalikan berkas,” tegas Kemas.
Dengan demikian, seluruh proses dan dinamika organisasi di tubuh PWI Lampung Timur dipastikan tetap berjalan sesuai koridor organisasi dan mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI sebagaimana ditetapkan dalam Kongres PWI di Bandung.
(Red/Rls PWILampung)











