DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Setelah terbongkarnya dugaan sindikat mafia pengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 34.341.128, Jalan Ir. Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, akhirnya pada Selasa siang (18/11/2025) SPBU tersebut dipasangi papan bertuliskan “SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga.”
Dari pantauan tim DemokrasiNews.co.id, upaya untuk mengonfirmasi pihak SPBU tidak membuahkan hasil. Suasana terlihat tertutup, dan tidak ada pihak manajemen yang berani memberikan keterangan.
Saat tim mengisi BBM dan menanyakan persoalan tersebut, seorang operator menjelaskan bahwa mereka hanya bertugas melayani konsumen dan tidak mengetahui persoalan internal SPBU.
Namun sampai Selasa sore ini operasional SPBU masih melayani pengisian BBM kepada konsumen, terlihat lengang tidak ada lagi antrian kendaraan seperti hari- hari kemarin.

Sementara itu, melalui pernyataan resmi di laman www.pertaminapatraniaga.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan BBM secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap aman.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa Pertamina telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan.
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto.
Ia menambahkan bahwa Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan, sebagai bentuk efek jera dan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Sebagai langkah menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat, Pertamina memastikan bahwa pasokan tetap dapat diperoleh melalui SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135. (Red/Prie/Rls)











