DEMOKRASINEWS,Jakarta,— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Timur bersama Komisi III DPRD Lampung Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Pertemuan ini membahas regulasi penataan jaringan kabel udara (fiber optik/FO) yang kini menjadi isu penting di Lampung Timur. Penataan dianggap mendesak mengingat maraknya pembangunan infrastruktur digital yang berdampak pada estetika kota, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Dari pihak Diskominfo hadir Kepala Dinas Kominfo Mansur Syah serta Kabid Persandian dan Statistik Sektoral, Deni Ardiansyah. Sementara itu, jajaran DPRD Lampung Timur dipimpin Ketua Komisi III Hi. Kemari, didampingi Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga dan sejumlah anggota Komisi III.

Rombongan diterima langsung oleh Dirjen Infrastruktur Digital, I Wayan Toni Supriyanto, bersama Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital, Mulyadi, beserta jajaran Kemenkomdigi.
Dalam diskusi, kedua pihak menyoroti aspek teknis dan regulatif penataan kabel FO, termasuk sinkronisasi kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah. Diskominfo dan DPRD Lampung Timur menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar pembangunan infrastruktur digital berjalan tertib, tidak semrawut, dan tetap memperhatikan estetika serta keselamatan publik.
Pemkab bersama DPRD Lampung Timur berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan daerah yang selaras dengan regulasi nasional, guna mendukung transformasi digital yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat.(Red/Prie/Rls)











