DEMOKRASINEWS,Jakarta – Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, menghadiri penandatanganan Keputusan Bersama Lima Menteri dan Kepala Lembaga terkait percepatan layanan perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, Selasa (9/9/2025), di Gedung Adhiyatma, Kementerian Kesehatan RI.
Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Kepala BSSN RI. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi MPP Digital versi 2.0.
Kabupaten Lampung Timur ditetapkan sebagai salah satu dari 23 daerah di Indonesia yang menjadi lokasi percontohan (lokus piloting) implementasi MPP Digital 2.0.

“Terpilihnya Lampung Timur dari 199 kabupaten/kota yang sudah menyelenggarakan perizinan tenaga kesehatan melalui MPP Digital merupakan pengakuan atas komitmen kami dalam digitalisasi layanan publik,” ujar Bupati Ela.
Ia berharap MPP Digital 2.0 dapat mempercepat, mempermudah, dan mengintegrasikan proses perizinan tenaga medis dan kesehatan. “Semoga langkah ini mendukung transformasi layanan perizinan yang lebih efisien dan transparan,” tambahnya.
Acara turut dihadiri Penasihat Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, serta sejumlah kepala daerah dan pejabat eselon II dari daerah terpilih.
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap perizinan tenaga kesehatan di daerah menjadi lebih sederhana, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.(Rls/Red/Komindigi Lamtim )











