DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (36), warga Desa Selorejo, Kecamatan Batanghari, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah YY (40), warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung.
Kejadian bermula pada tanggal 3 Mei 2025, saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menyewa satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax. Dalam kesepakatannya, pelaku menyewa kendaraan tersebut dengan tarif Rp125.000 per hari. Namun, pelaku hanya membayar biaya sewa selama lima hari pertama, dan tidak melakukan pembayaran untuk hari-hari berikutnya.
Korban yang merasa dirugikan sempat beberapa kali melakukan penagihan secara langsung, bahkan mendatangi rumah pelaku untuk mengambil kembali mobil yang disewakan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena mobil selalu masih digunakan oleh pelaku dan tidak kunjung dikembalikan.
Setelah 40 hari kendaraan tidak dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melunasi biaya sewa, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung pada 1 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekampung segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, (6/7/2025).
Dalam proses penyidikan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pick up merk Daihatsu Grandmax, sebagai kelengkapan berkas perkara.
Saat ini pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. (Red/Rls Hms Polres Lampung Timur)









