DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur melalui Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan satu unit truk Colt Diesel BE 8862 HY yang telah dimodifikasi menjadi tangki pengangkut minyak mentah.
Truk tersebut diduga kuat menjadi penyebab ledakan hebat yang menewaskan dua warga di Dusun 3, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ledakan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di halaman rumah milik salah satu korban. Berdasarkan keterangan di lapangan, kedua korban yakni Edi Sukasno (39) dan Hendri (36), diduga tengah melakukan pengelasan pada tangki minyak mentah (cong) yang berada di atas bak truk.

Lokasi kejadian merupakan tempat usaha bengkel las milik keluarga korban, yang rumahnya saling bersebelahan.
Korban Hendri dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat, sementara Edi Sukasno meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Bandar Lampung. Kedua jenazah telah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat pada malam harinya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Bandar Sribhawono, Ipda Angga, menjelaskan bahwa truk Colt Diesel tersebut sempat dipindahkan oleh warga ke area perladangan singkong tidak jauh dari lokasi kejadian guna menghindari kerumunan dan menghormati suasana duka.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan truk tersebut pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, dan membawanya ke halaman Mapolsek Bandar Sribhawono untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini truk telah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih dalam, termasuk menelusuri pemilik kendaraan serta sumber minyak mentah yang diangkut,” jelas Ipda Angga.
Dari hasil pemeriksaan awal, truk mengalami kerusakan parah pada bagian bak dan tangki. Di dalam tangki masih terdapat endapan hitam sisa minyak mentah yang menjadi indikasi kuat pemicu ledakan.
Suara ledakan bahkan terdengar hingga radius hampir dua kilometer dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Polres Lampung Timur terus mendalami kasus ini untuk mengungkap unsur kelalaian maupun potensi pelanggaran hukum lain terkait penggunaan kendaraan modifikasi sebagai pengangkut bahan berbahaya tanpa standar keamanan yang memadai. (Red/Pri)











