DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (29/4/2025). Kegiatan berlangsung di Cafe Panorama Alam, Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo.
Penandatanganan ini juga diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Lampung Timur dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Setdakab, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dukcapil, serta Satpol PP.
Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam kelancaran acara ini. Dia mengungkapkan bahwa MoU dan PKS ini menjadi pondasi penting untuk memperlancar sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, setiap kebijakan dan program pemerintah daerah akan mendapatkan pendampingan, konsultasi, serta bantuan hukum, sehingga pelaksanaan pembangunan menjadi lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Agustinus.
Penandatanganan MoU dan PKS ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk berperan aktif dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan litigasi dan non-litigasi bagi pemerintah daerah. “Kami siap menjadi mitra strategis, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi aparatur daerah dalam mengambil setiap keputusan,” tambah Agustinus.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk membangun pemerintahan yang berprinsip good governance. Bupati Ela menambahkan, “Kami ingin fokus pada sistem penerimaan daerah bersama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus digenjot melalui optimalisasi semua sektor, termasuk melalui duta pajak daerah.”
Bupati juga mengingatkan seluruh OPD untuk disiplin dalam penggunaan anggaran. Ia mencatat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur tahun ini mencapai Rp2,3 triliun, yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan transparansi kepada masyarakat.
“MoU ini menjadi acuan, kekuatan, sekaligus benteng kita dalam menjalankan tugas. Apa yang kurang, mari kita evaluasi dan sempurnakan bersama,” ujar Bupati Ela.
Ela berharap, melalui sinergi antara Pemkab Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, tata kelola pemerintahan yang lebih solid dapat tercipta. Selain itu, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik berbasis hukum dan integritas.
Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan hubungan kerja yang erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah Lampung Timur dapat semakin memperkuat pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. (Red/Pri/Rls Diskomdigi Lamtim)











