DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung telah menyepakati pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Ketua DPRD, Ahmad Giri Akbar, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, (23/4/2025).
Pemekaran wilayah ini berasal dari Kabupaten Lampung Utara dan akan diajukan ke Pemerintah Pusat. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya di wilayah utara Provinsi Lampung.
Adapun wilayah yang akan menjadi bagian dari CDP Sungkai Bunga Mayang mencakup delapan kecamatan, yaitu Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai. Total luas wilayah mencapai 575,76 km² dengan jumlah penduduk sekitar 130.702 jiwa.
Menurut Komisi I DPRD Provinsi Lampung, keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh mengenai potensi dan kesiapan wilayah yang akan dimekarkan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik kesepakatan ini dan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama agar proses pemekaran ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Pemekaran ini adalah komitmen untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan untuk merespons aspirasi masyarakat yang telah disuarakan sejak tahun 2004. Kami berharap dengan adanya daerah baru ini, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan akan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Urgensi pemekaran ini berlandaskan pada ketimpangan luas wilayah dan kepadatan penduduk Kabupaten Lampung Utara. Kabupaten Lampung Utara memiliki luas wilayah sebesar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk mencapai 633.099 jiwa pada tahun 2020. Kepadatan penduduk rata-rata di kabupaten ini adalah 232,3 jiwa/km².
Sementara itu, Kecamatan Bunga Mayang memiliki luas 125,76 km² dengan jumlah penduduk 33.839 jiwa, dan Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas 127,59 km² dengan jumlah penduduk 35.732 jiwa, dengan kepadatan penduduk masing-masing sekitar 269,1 jiwa/km² di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km² di Sungkai Utara.
Wilayah Sungkai dan Bunga Mayang memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Diharapkan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini akan lebih optimal dan berkelanjutan, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pembentukan CDP Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Lampung. (Red/Rls)











