• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi

DemokrasiNews
12/03/2025
in Peristiwa
Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi

DEMOKRASINEWS, Tangerang – Sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Kasus ini menyeret nama Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu.

Kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono, S.H., M.H., mengungkap bahwa kliennya mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap. “Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.

Kasus ini bermula pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake untuk mendirikan perusahaan kayu. Ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan, namun dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Selain mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi
Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi

“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal 90 miliar rupiah yang kemudian digunakan untuk membeli mesin-mesin produksi di Jerman dan Jepang. Namun, bisnis tetap tidak berjalan dan akhirnya berujung pada gugat-menggugat,” jelas Ujang.

Setelah melalui berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan Takei dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996. Putusan tersebut mewajibkan para direktur mengembalikan aset perusahaan, termasuk pabrik dan empat unit rumah, yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993.

Namun, proses eksekusi terganjal oleh klaim dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut. Persoalan semakin rumit ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau Cris mengklaim telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti.

“Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” tegas Ujang.

Gugatan yang diajukan Cris pun ditolak oleh pengadilan melalui putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Namun, pada 2019, Cris justru menjual pabrik tersebut kepada perusahaan swasta nasional, Paragon, meskipun aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur hukum yang sah.

Situasi ini terungkap saat dilakukan konstatering, yaitu pencatatan fakta lapangan oleh pengadilan berdasarkan pemeriksaan langsung. Konstatering ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Penetapan No. 03/DEL/2017/PN.TNG Jo No. 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL, dan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah. Meski begitu, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid. Lebih mencurigakan lagi, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak bisa terjadi tanpa proses yang jelas.

“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” kata Ujang Wartono.

Ujang menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa bisnis antara dua pihak, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam dunia investasi di Indonesia. Lemahnya eksekusi putusan pengadilan dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, kepastian hukum adalah faktor utama dalam menentukan apakah suatu negara layak menjadi tujuan investasi atau tidak. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik, maka risiko investasi menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang mau berinvestasi di sini? Ini merugikan bukan hanya Akira Takei, tapi juga iklim investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ujang Wartono menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ia berencana mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak terkait atas dasar perbuatan melawan hukum serta melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan perusakan aset ke pihak kepolisian.

“Tindakan saya berikutnya akan ada dua langkah hukum, pidana dan perdata. Kalau pihak-pihak terkait kasus ini masih berkeras seperti sekarang, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (Red/Rls Begawan Media Center)


Berita Terkini

Tasyakuran Haji KBIHU Multazam Mandiri Berlanjut Shalat Ghaib, Haru Jamaah Menyelimuti Tanah Suci
Sosial Budaya

Tasyakuran Haji KBIHU Multazam Mandiri Berlanjut Shalat Ghaib, Haru Jamaah Menyelimuti Tanah Suci

DemokrasiNews
04/06/2026
Semangat Bersama untuk Lampung, UIN Raden Intan Siapkan Fasilitas Terbaik bagi HPN dan Porwanas 2027
Nasional

Semangat Bersama untuk Lampung, UIN Raden Intan Siapkan Fasilitas Terbaik bagi HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
03/06/2026
Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup
Advertorial

Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup

DemokrasiNews
03/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026
Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus
Hukum & Kriminal

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus

DemokrasiNews
02/06/2026

Related News

Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Mabes Polri

Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Mabes Polri

30/10/2025
Kapolda Sumatera Utara Tinjau Progres Proyek Nasional Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Junction Tebingtinggi

Kapolda Sumatera Utara Tinjau Progres Proyek Nasional Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Junction Tebingtinggi

21/11/2021
Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung

Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung

15/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/