DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (23), warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, yang terlibat dalam kasus pencurian dua unit handphone milik korban berinisial RI (23). Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di rumah korban yang terletak di Jalan Ikan Nila, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa pelaku nekat mencuri dua handphone milik korban saat korban sedang tertidur setelah melaksanakan takziah. “Pelaku mengambil dua unit ponsel korban, saat korban tidur usai keluarganya melakukan takziah,” ujar Kapolsek pada Jumat (7/2/2025).
Setelah menyadari kedua handphone miliknya hilang, korban berusaha melacak keberadaan handphone melalui aplikasi pencarian Gmail. Usaha tersebut membuahkan hasil, dan melalui pelacakan, lokasi kedua handphone berhasil ditemukan.
Polisi bersama korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Upaya ini membuahkan hasil pada Kamis, 6 Februari 2025, ketika petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit handphone milik korban, yakni merk Samsung Galaxy A23 dan A03S sebagai barang bukti.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Red/Rls Hms Polda Lampung)











