• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

DemokrasiNews
21/01/2025
in Peristiwa
PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar), perusahaan telekomunikasi yang menggunakan jaringan fiber optik, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Fiberstar membangun tiang fiber optik tanpa izin di lahan milik Panjaitan yang terletak di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Menurut Andi S. Panjaitan, meskipun ia telah menghubungi Ketua RT, Lurah, dan Camat setempat untuk meminta agar tiang fiber optik tersebut dibongkar, respons dari pihak Fiberstar sangat lambat. “Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu kalau tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ujar Panjaitan.

Pihak Fiberstar baru membongkar tiang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, setelah masalah ini menjadi viral dan dilaporkan ke kepolisian. Meskipun demikian, Panjaitan menyesalkan bahwa permasalahan ini baru ditindaklanjuti setelah dilaporkan ke polisi. “Sudah lama saya menghubungi pihak terkait untuk meminta pembongkaran tiang itu, tetapi responnya lambat. Saya mengapresiasi karena akhirnya tiang tersebut dibongkar, namun mengapa harus menunggu viral dan dilaporkan ke polisi terlebih dahulu?” katanya.

PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandar Lampung, PT Fiberstar diduga telah melanggar Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengharuskan perusahaan telekomunikasi memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik lahan sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur mengenai prosedur pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan melakukan serangkaian penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Iksir, Jumat (17/01/2025).

Selain itu, Andi S. Panjaitan juga menyerahkan fotokopi sertifikat hak milik tanah, foto-foto tiang fiber optik yang terpasang, dan data pendukung lainnya sebagai bukti dalam laporan polisi tersebut.

Dalam pernyataannya, perwakilan Fiberstar, Hariman, meminta maaf atas ketidaktelitian perusahaan dalam pemasangan tiang fiber optik tersebut. “Saya mewakili manajemen Fiberstar meminta maaf atas keteledoran ini. Kami akan lebih berhati-hati dan cermat di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hariman. Ia juga menambahkan bahwa dalam pembangunan jaringan utilitas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT. Namun, dalam kasus ini, pemasangan tiang tersebut tidak melalui proses yang semestinya.

Andi S. Panjaitan berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi lainnya agar tidak bertindak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas. “Saya berharap perusahaan telekomunikasi lainnya lebih memperhatikan izin yang sah dan koordinasi yang tepat sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di lahan milik orang lain,” ujarnya.

Saat ini, PT Fiberstar belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut mengenai masalah ini, mengingat perusahaan tersebut tidak memiliki kantor regional di Lampung. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jakarta, sementara kantor cabangnya hanya terdapat di beberapa kota besar di Indonesia seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. (Red/Rls PWI Lampung)


Berita Terkini

Kades Nibung Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warga, Diduga Terbakar Saat Bersih Rumah
Hukum & Kriminal

Kades Nibung Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warga, Diduga Terbakar Saat Bersih Rumah

DemokrasiNews
23/04/2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Siap Jadi Sorotan Nasional
Nasional

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Siap Jadi Sorotan Nasional

DemokrasiNews
22/04/2026
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Diselundupkan
Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Diselundupkan

DemokrasiNews
22/04/2026
Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
20/04/2026
Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Indonesia Berduka
Peristiwa

Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Indonesia Berduka

DemokrasiNews
18/04/2026
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026

Related News

Suprayitno, Sosok Kakam Sekaligus Penggiat Tanaman Bonsai di Tulang Bawang

Suprayitno, Sosok Kakam Sekaligus Penggiat Tanaman Bonsai di Tulang Bawang

27/10/2020
Prajurit TNI Koopsgabssus Tembak Mati Dua Orang Kelompok Teroris MIT Poso

Prajurit TNI Koopsgabssus Tembak Mati Dua Orang Kelompok Teroris MIT Poso

13/07/2021
Maxim Rayakan Hari Anak Nasional Bersama Murid SLB Dharma Bakti Lampung

Maxim Rayakan Hari Anak Nasional Bersama Murid SLB Dharma Bakti Lampung

24/07/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/