• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

DemokrasiNews
21/01/2025
in Peristiwa
PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar), perusahaan telekomunikasi yang menggunakan jaringan fiber optik, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penyerobotan lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Fiberstar membangun tiang fiber optik tanpa izin di lahan milik Panjaitan yang terletak di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Menurut Andi S. Panjaitan, meskipun ia telah menghubungi Ketua RT, Lurah, dan Camat setempat untuk meminta agar tiang fiber optik tersebut dibongkar, respons dari pihak Fiberstar sangat lambat. “Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu kalau tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ujar Panjaitan.

Pihak Fiberstar baru membongkar tiang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, setelah masalah ini menjadi viral dan dilaporkan ke kepolisian. Meskipun demikian, Panjaitan menyesalkan bahwa permasalahan ini baru ditindaklanjuti setelah dilaporkan ke polisi. “Sudah lama saya menghubungi pihak terkait untuk meminta pembongkaran tiang itu, tetapi responnya lambat. Saya mengapresiasi karena akhirnya tiang tersebut dibongkar, namun mengapa harus menunggu viral dan dilaporkan ke polisi terlebih dahulu?” katanya.

PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
PT Fiberstar Diduga Melanggar Peraturan, Tiang Fiber Optik Tanpa Izin Dibongkar Setelah Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandar Lampung, PT Fiberstar diduga telah melanggar Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengharuskan perusahaan telekomunikasi memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik lahan sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur mengenai prosedur pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan melakukan serangkaian penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Iksir, Jumat (17/01/2025).

Selain itu, Andi S. Panjaitan juga menyerahkan fotokopi sertifikat hak milik tanah, foto-foto tiang fiber optik yang terpasang, dan data pendukung lainnya sebagai bukti dalam laporan polisi tersebut.

Dalam pernyataannya, perwakilan Fiberstar, Hariman, meminta maaf atas ketidaktelitian perusahaan dalam pemasangan tiang fiber optik tersebut. “Saya mewakili manajemen Fiberstar meminta maaf atas keteledoran ini. Kami akan lebih berhati-hati dan cermat di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hariman. Ia juga menambahkan bahwa dalam pembangunan jaringan utilitas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT. Namun, dalam kasus ini, pemasangan tiang tersebut tidak melalui proses yang semestinya.

Andi S. Panjaitan berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi lainnya agar tidak bertindak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas. “Saya berharap perusahaan telekomunikasi lainnya lebih memperhatikan izin yang sah dan koordinasi yang tepat sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di lahan milik orang lain,” ujarnya.

Saat ini, PT Fiberstar belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut mengenai masalah ini, mengingat perusahaan tersebut tidak memiliki kantor regional di Lampung. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jakarta, sementara kantor cabangnya hanya terdapat di beberapa kota besar di Indonesia seperti Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. (Red/Rls PWI Lampung)


Berita Terkini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor
Nasional

Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor

DemokrasiNews
09/06/2026
Pulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Lampung Timur Diharapkan Menjadi Teladan Masyarakat
Advertorial

Pulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Lampung Timur Diharapkan Menjadi Teladan Masyarakat

DemokrasiNews
09/06/2026
Gangguan Sistem Warnai Tes SPMB di Lampung Utara, Sejumlah Peserta Menangis Gagal Login
Pendidikan

Gangguan Sistem Warnai Tes SPMB di Lampung Utara, Sejumlah Peserta Menangis Gagal Login

DemokrasiNews
08/06/2026
Perbedaan Diselesaikan dengan Kebersamaan, Way Rarem Kirim Pesan Penting tentang Perdamaian
Edukasi

Perbedaan Diselesaikan dengan Kebersamaan, Way Rarem Kirim Pesan Penting tentang Perdamaian

DemokrasiNews
05/06/2026
Tasyakuran Haji KBIHU Multazam Mandiri Berlanjut Shalat Ghaib, Haru Jamaah Menyelimuti Tanah Suci
Sosial Budaya

Tasyakuran Haji KBIHU Multazam Mandiri Berlanjut Shalat Ghaib, Haru Jamaah Menyelimuti Tanah Suci

DemokrasiNews
04/06/2026

Related News

70 Mitra Pengemudi Maxim di Bandar Lampung Berpartisipasi dalam Donor Darah, Dukung Stok Darah Nasional

70 Mitra Pengemudi Maxim di Bandar Lampung Berpartisipasi dalam Donor Darah, Dukung Stok Darah Nasional

19/06/2025
Wabub dan Ketua DPRD Tanggamus Kunjungi Kelompok Budidaya Rumput Laut

Wabub dan Ketua DPRD Tanggamus Kunjungi Kelompok Budidaya Rumput Laut

04/02/2021
Bersama Walikota dan Polres Kota Metro, Karantina Lampung Sosialisasikan Lalulintas Ternak

Bersama Walikota dan Polres Kota Metro, Karantina Lampung Sosialisasikan Lalulintas Ternak

05/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/