DEMOKRASINEWS : Menyimpan dan membuat bahan peledak tanpa izin yakni berupa potas,dua orang warga di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diamankan satuan reserse mobile (Resmob), kepolisian setempat pada Minggu (12/07/2020).
Kedua orang tersangka tersebut diamankan Resmob Polres Sumenep, merupakan tindak lanjut dari kasus pada bulan November 2019 lalu. Saat itu terjadi ledakan dirumah salah satu warga berinisial (MJ) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Ledakan tersebut disebabkan oleh bahan peledak yang disimpan dirumah MJ.
“Bahwa sebelumnya mendapat laporan pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 sekitar pukul 13.30 Wib dirumah milik tersangka MJ” Ujar Kasubaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Selanjutnya berdasrakan, Laporan Polisi Nomor : LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019, Pihak Polres Sumenep melalui Resmob menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengungkap kasus tersebur dengan menetapkan pemilik rumah MJ (24) dan seorang lagi berinisial MHB (21) keduanya merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Unit Resmob telah berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Target Operasi membuat bahan peledak tanpa hak berupa potas” kata Widiarti.
Kedua pelaku tersebut,dapat diamankan pihak kepolisian pada minggu (13/07 2020), sesaat setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil introgasi dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian AKP Widiarti mengatakan, kalau tersangka MJ mengaku membuat bahan peledak jenis bonfet / potas tanpa izin. Sedangkan diakui tersangka MJ kepada pihak kepolisian, mendapatkan bahan dari berupa serbuk peledak dari tersangka MHB.
Dari kedua tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan alat bukti berupa, 4 (empat) buah bungkusan platik warna putih berbentuk bulat (bondet/potasium) dapat mengakibatkan ledakan. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut, dan untuk sementara akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951. (ms/red)
Tim Redaksi DemokrasiNews











