DEMOKRASINEWS : Terkait hebohnya pemberitaan tentang DAS salah satu oknum dari lembaga P2TP2A Lampung Timur, jajaran pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A) masih menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani Polda Lampung.
Rita Witriati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A) Lampung Timur mengatakan, ” Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan sudah ditangani oleh kepolisian maka kami masih menunggu hasilnya. Sedangkan untuk kebenaran informasi pemberitaan yang sudah beredar di tengah masyarakat kami masih menunggu proses hukumnya dari pihak kepolisian,” jelas Rita.

Rita menambahkan untuk saat ini oknum terlapor tersebut sudah kami nonaktifkan dari keanggotaan P2TP2A Lampung Timur. Karena lembaga P2TP2A hanya sebagai mitra kerja kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka untuk sementara dibekukan dan kami sudah berkoordinasi dengan pengurus lain dan ketuanya. Dengan pembekuan sementara lembaga P2TP2A agar teman – teman pengurus lain fokus menyikapi kasus ini dan ikut memberikan keterangan jika diperlukan pihak kepolisian. Tentunya sebelum ada kejelasan hasil BAP dari pihak kepolisian kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jika proses hukum sudah memutuskan oknum DAS bersalah, maka kami tetap mendukung pihak kepolisian memproses pelaku dengan hukuman yang berlaku, ” tegas Rita.
Sedangkan untuk korban,untuk sementara kita sudah titipkan di rumah aman di Bandar Lampung untuk perlindungan serta pemulihan psikologi atau mentalnya. Korban saat ini juga didampingi keluarganya selama di rumah aman, karena pemerintah Lampung Timur tidak memiliki rumah aman yang memadai. Jika korban mengalami sakit fisik maka,kita juga mengobatinya dekat dengan rumah sakit sambil menunggu proses hukum berjalan dan sewaktu – waktu dibutuhkan panggilan oleh pihak kepolisian untuk keterangan jaraknya juga dekat ” kata Rita.
Rita juga menjelaskan bahwa pendampingan kasus Korban sebenarnya sudah selesai “Kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A ) dan P2TP2A Lampung Timur sebenarnya sudah selesai melakukan pendampingan terhadap korban saat terjadi pelecehan dan tindak kekerasan seksual tahun 2019 dan pelakunya sudah di vonis pengadilan 13 tahun hukuman penjara,” jelas Rita.
Tim Redaksi DemokrasiNews











