DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menetapkan Desa Tegalyoso Kecamatan Waybungur dan Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Penetapan tersebut, ditandai dengan Penandatangan Deklarasi di aula kantor Pemkab setempat, Rabu siang (16/03/2022).

“Pemerintah Daerah mendorong adanya percontohan DRPPA dengan tujuan terpenuhinya hak-hak anak dan peran perempuan dalam pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim Moch Jusuf didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Yusbariah Dawam usai penandatanganan deklarasi tersebut.
Moch. Yusuf Sekdakab mengatakan, Pemkab terus mendorong desa-desa berinovasi dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan.
“Pemkab akan selalu mendukung langkah positif yang dilakukan oleh desa termasuk fasilitas penunjang, agar tercapai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Timur Heri Alpasa menjelaskan, terkati standar penatapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
“Standar DRPPA itu, antara lain: memiliki kelengkapan organiasi perangkat desa, memiliki administrasi penunjang DRPPA. Terpenting harus ada sarana dan prasarana pendukung DRPPA,” terangnya. (Adv-Red)
Tim DemokrasiNews











