• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

DemokrasiNews
14/01/2022
in Kesehatan, Nasional
Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster). Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di seluruh Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/01/2022), di Jakarta.

Maxi mengungkapkan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)  untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (Lansia) dan penderita imunokompromais.

“Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (Booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen,” ujar Maxi.

Adapun syarat penerima dosis vaksin ini adalah sebagai berikut:a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;b. Berusia 18 tahun ke atas; danc. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Lebih lanjut disebutkan Maxi, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, mekanisme heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan pada bulan Januari ini yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin Astra Zeneca sejumlah separuh dosis atau 0,25 mililiter atau vaksin Pfizer sejumlah separuh dosis atau 0,15 mililiter. Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan vaksin Moderna sejumlah separuh dosis atau 0,25 mililiter atau Pfizer separuh dosis atau 0,15 mililiter.

“Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk vaksinasi program akan disampaikan kemudian,” imbuhnya.

Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 mililiter yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 mililiter dan 0,25 mililiter. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

“Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Maxi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer dengan vaksinator yang berbeda.

“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (early expired first out),” tandasnya. (Humas Kemenkes/UN)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

PHE OSES Dukung Akses Air Bersih dan Kebersihan Lingkungan Nelayan di Labuhan Maringgai
Advertorial

PHE OSES Dukung Akses Air Bersih dan Kebersihan Lingkungan Nelayan di Labuhan Maringgai

DemokrasiNews
29/05/2026
Wukuf di Arafah: Saat Manusia Benar-Benar Pulang kepada Allah SWT 
Sosial Budaya

Wukuf di Arafah: Saat Manusia Benar-Benar Pulang kepada Allah SWT 

DemokrasiNews
27/05/2026
Tangis Jamaah Pecah di Padang Arafah, Puncak Haji 2026 Dipenuhi Suasana Haru
Sosial Budaya

Tangis Jamaah Pecah di Padang Arafah, Puncak Haji 2026 Dipenuhi Suasana Haru

DemokrasiNews
27/05/2026
Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Bantu Sapi Kurban Jumbo untuk Warga Pugung Raharjo
Advertorial

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Bantu Sapi Kurban Jumbo untuk Warga Pugung Raharjo

DemokrasiNews
26/05/2026
Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif
Hukum & Kriminal

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif

DemokrasiNews
26/05/2026
Pemkab Lampung Utara Siapkan 10 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Siapkan 10 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H

DemokrasiNews
25/05/2026

Related News

Komplotan Perampok Modus Pecah Kaca Mobil di Dor Jatanras Polda Sumut

Komplotan Perampok Modus Pecah Kaca Mobil di Dor Jatanras Polda Sumut

29/10/2022
ABC Lanjutkan Program Penanaman 1.000 Pohon, Dukung Konservasi Hutan dan Daerah Tangkapan Air di Jawa Timur 

ABC Lanjutkan Program Penanaman 1.000 Pohon, Dukung Konservasi Hutan dan Daerah Tangkapan Air di Jawa Timur 

27/05/2024
Tak Bayar Honor PPS, PPK Gane Timur Akan di Proses Secara Hukum

Tak Bayar Honor PPS, PPK Gane Timur Akan di Proses Secara Hukum

03/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/