• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

DemokrasiNews
14/01/2022
in Kesehatan, Nasional
Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster). Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di seluruh Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/01/2022), di Jakarta.

Maxi mengungkapkan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)  untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (Lansia) dan penderita imunokompromais.

“Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (Booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen,” ujar Maxi.

Adapun syarat penerima dosis vaksin ini adalah sebagai berikut:a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;b. Berusia 18 tahun ke atas; danc. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Lebih lanjut disebutkan Maxi, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, mekanisme heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan pada bulan Januari ini yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin Astra Zeneca sejumlah separuh dosis atau 0,25 mililiter atau vaksin Pfizer sejumlah separuh dosis atau 0,15 mililiter. Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan vaksin Moderna sejumlah separuh dosis atau 0,25 mililiter atau Pfizer separuh dosis atau 0,15 mililiter.

“Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk vaksinasi program akan disampaikan kemudian,” imbuhnya.

Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 mililiter yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 mililiter dan 0,25 mililiter. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

“Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Maxi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer dengan vaksinator yang berbeda.

“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (early expired first out),” tandasnya. (Humas Kemenkes/UN)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Sosok Sederhana dan Penuh Dedikasi
Tokoh

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Sosok Sederhana dan Penuh Dedikasi

DemokrasiNews
16/05/2025
Wamen PU Diana Kusumastuti Tinjau Langsung Proyek Rp115 Miliar di Lampung: Jembatan Way Sabuk dan Ruas Jalan Simpang Kota Kotabumi–Terbanggi Besar
Nasional

Wamen PU Diana Kusumastuti Tinjau Langsung Proyek Rp115 Miliar di Lampung: Jembatan Way Sabuk dan Ruas Jalan Simpang Kota Kotabumi–Terbanggi Besar

DemokrasiNews
06/05/2025
Terhenti di Perempat Final Usai Takluk 0-6 dari Korea Utara, Erick Thohir: Persiapkan Timnas U-17 Lebih Matang Menuju Piala Dunia
Olahraga

Terhenti di Perempat Final Usai Takluk 0-6 dari Korea Utara, Erick Thohir: Persiapkan Timnas U-17 Lebih Matang Menuju Piala Dunia

DemokrasiNews
15/04/2025
Garuda Muda Terbang Tinggi: Timnas U-17 Lolos ke Piala Dunia dan 8 Besar Piala Asia
Olahraga

Garuda Muda Terbang Tinggi: Timnas U-17 Lolos ke Piala Dunia dan 8 Besar Piala Asia

DemokrasiNews
08/04/2025
Sebagai Bentuk Penghormatan, Kapolri Beri Rekpro Bintara kepada Sepupu Briptu Ghalib
Nasional

Sebagai Bentuk Penghormatan, Kapolri Beri Rekpro Bintara kepada Sepupu Briptu Ghalib

DemokrasiNews
27/03/2025
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Standar Keselamatan dan Prestasi Global Jadi Prioritas
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Standar Keselamatan dan Prestasi Global Jadi Prioritas

DemokrasiNews
18/03/2025

Related News

Perpustakaan Suka Baca Kampung Suka Bhakti Juara Dua Tingkat Provinsi Lampung

Perpustakaan Suka Baca Kampung Suka Bhakti Juara Dua Tingkat Provinsi Lampung

31/08/2020
Labuhanratu V, Terus Membabgun. Warga Sambut Baik Kades Sudarmanto

Labuhanratu V, Terus Membabgun. Warga Sambut Baik Kades Sudarmanto

24/11/2020
Jelang Aksi Mahasiswa, Mingrum Gumay: Jangan Ciderai Demokrasi, Biarkan Mereka Sampaikan Aspirasi, Jangan Ada Yang Menyakiti, Apalagi Menyusupi

Jelang Aksi Mahasiswa, Mingrum Gumay: Jangan Ciderai Demokrasi, Biarkan Mereka Sampaikan Aspirasi, Jangan Ada Yang Menyakiti, Apalagi Menyusupi

11/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/