DEMOKRASINEWS, Way Kanan – Anggota DPD RI Bustami Zainudin Spd.MH menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pondok Pesantren Darul Hikmah Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bara Datu. Bustami Zainudin menyebut para santri sudah memiliki pemahaman yang baik karena mampu menyebutkan masing-masing dari empat pilar MPR, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.”Ini menunjukkan para santri sudah memahami Empat Pilar MPR,” ujarnya dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Bustami memberikan penjelasan terkait sejarah terbentuknya lembaga MPR RI. Pada awalnya MPR merupakan lembaga tertinggi di Indonesia. Namun, setelah reformasi dan perubahan UUD 1945 yang dilakukan 1999 – 2002, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, melainkan sejajar dengan kedudukan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, DPD, Lembaga Kepresidenan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara. Kewenangan dan tugas MPR di antaranya melantik presiden dan wakil presiden terpilih, dan tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR,” jelasnya.
“Dulu namanya adalah Empat Pilar Kebangsaan, tapi sekarang namanya Empat Pilar MPR, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Semua anggota MPR mensosialisasikan Empat Pilar MPR,” imbuhnya.
Bustami mengingatkan masa depan bangsa berada di pundak generasi muda saat ini. Oleh karena itu, dia minta agar para santri dapat memanfaatkan waktu dengan menimba ilmu.
“Saya sangat mengharapkan para santri untuk memanfaatkan waktu dengan menuntut ilmu,” tuturnya.
Dalam sosialisasi Empat Pilar MPR ini hadir Pimpinan Pondok Pesantren H,Supadi,Tokoh masyarakat,pemuda dan Agana Acara dilanjutkan dengan penjelasan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika oleh Bustami Zainudin.(*)
Pewarta – Fahmi
Tim DemokrasiNews











