• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

DemokrasiNews
16/10/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan  AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube.

“Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong,” ungkap Komisari Besar Polisi Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV.

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten.

Tersangka ketiga sendiri AF  berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV.

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

“Berita-berita yang di share oleh para tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukanlah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers,” terang Hengki.

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 akun dan terus disebar serta tersangka juga membuat konten bersifat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media. Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara, kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.( Rls Devisi Hms Polres Metro Jakarta Pusat ).

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur
Advertorial

Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur

DemokrasiNews
15/07/2026
Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan

DemokrasiNews
14/07/2026
Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS
Pendidikan

Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS

DemokrasiNews
14/07/2026
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI
Hukum & Kriminal

Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Pelaku Curas Tewaskan Perempuan di Kotabumi Utara Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curas Tewaskan Perempuan di Kotabumi Utara Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

DemokrasiNews
12/07/2026

Related News

Ops Zebra Krakatau 2020, Satlantas Polres Pesawaran Bagikan 75 Paket Sembako

Ops Zebra Krakatau 2020, Satlantas Polres Pesawaran Bagikan 75 Paket Sembako

06/11/2020
Wakil Bupati Lampung Timur Salurkan Bantuan Melalui PMI untuk Korban Puting Beliung di 8 Kecamatan

Wakil Bupati Lampung Timur Salurkan Bantuan Melalui PMI untuk Korban Puting Beliung di 8 Kecamatan

06/02/2025
Korban Banjir : Pemda Halmahera Selatan Distribusikan Bantuan kepada Warga Gane

Korban Banjir : Pemda Halmahera Selatan Distribusikan Bantuan kepada Warga Gane

29/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/