• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

DemokrasiNews
26/09/2021
in Hukum & Kriminal
Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. 

Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas  kepada media Sabtu (25/09/2021) menjelaskan, kedua pelaku berinisial MAS dan PWT. Adapun kronologis kejadian tersebut, sesuai laporan korban dan hasil pemeriksaan kedua pelaku kejadian bermula pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku berinisial MAS (22 tahun ) menjemput korban (Bunga) di sekolah untuk diajak main dengan menggunakan sepeda motor. Justru korban dibohongi kemudian diajak ke sebuah rumah kosong berada di kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar. 

Sesampainya dirumah kosong tersebut, di dalam sudah ada rekan pelaku lainnya berinisial PWT. Dirumah disebuah kamar korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, kedua pelaku menyuruh RF yang baru datang ke tempat tersebut, untuk mengantarkan korban Bunga kembali ke sekolah.

Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Polres Lampung Tengah Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Perkenalan korban dan pelaku ini dari sosial media Apk Tatan. Terbongkarnya peristiwa pencabulan ini dari perilaku korban yang berubah dari guru sekolahnya mencuriga dengan sifatnya Bunga. Karena korban mendadak menjadi pendiam, kemudian guru mengundang korban Bunga bersama orang tuanya untuk berbicara secara baik-baik.

“Dihadapan guru dan orangtuanya kemudian korban Bunga menceritakan peristiwa tersebut, mengalami pencabulan dilakukan oleh dua orang pemuda melalui pertemanan media sosial. Mendengar pengakuan putrinya tersebut, ayah korban tidak terima  langsung melaporkanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,” jelas AKP Edy Qorinas.

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan langsung menangkapnya. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya. 

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar. 

Dengan peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas juga “Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya. 

“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang meiliki akun media sosial dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” himbau Kasatreskrim mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya. (*)

Pewarta Fahmi

 Tim DemokrasiNews  


Berita Terkini

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu
Hukum & Kriminal

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu

DemokrasiNews
22/05/2026
Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin Diamankan Polsek Abung Selatan
Hukum & Kriminal

Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin Diamankan Polsek Abung Selatan

DemokrasiNews
22/05/2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Korban Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Pertanyakan Penanganan Polisi
Hukum & Kriminal

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Korban Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Pertanyakan Penanganan Polisi

DemokrasiNews
22/05/2026
Jeritan Lapar Menyeret Kakek Mujiran ke Penjara, Publik Menangis Melihat Nasibnya
Peristiwa

Jeritan Lapar Menyeret Kakek Mujiran ke Penjara, Publik Menangis Melihat Nasibnya

DemokrasiNews
21/05/2026
Peredaran Sabu Digulung Polisi, Wanita dan Dua Pria Diamankan di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Peredaran Sabu Digulung Polisi, Wanita dan Dua Pria Diamankan di Lampung Utara

DemokrasiNews
21/05/2026
Hitungan Jam, Tekab 308 Terusan Nunyai Tangkap Pelaku Curas Sajam
Hukum & Kriminal

Hitungan Jam, Tekab 308 Terusan Nunyai Tangkap Pelaku Curas Sajam

DemokrasiNews
20/05/2026

Related News

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Halaman Istana Yogyakarta

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Halaman Istana Yogyakarta

02/05/2022
Pelepasan Kloter Pertama Haji 2025, Pemprov Lampung Salurkan Dana Olah Atei untuk Seluruh Jamaah

Pelepasan Kloter Pertama Haji 2025, Pemprov Lampung Salurkan Dana Olah Atei untuk Seluruh Jamaah

02/05/2025
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan

09/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/