DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas kepada media Sabtu (25/09/2021) menjelaskan, kedua pelaku berinisial MAS dan PWT. Adapun kronologis kejadian tersebut, sesuai laporan korban dan hasil pemeriksaan kedua pelaku kejadian bermula pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku berinisial MAS (22 tahun ) menjemput korban (Bunga) di sekolah untuk diajak main dengan menggunakan sepeda motor. Justru korban dibohongi kemudian diajak ke sebuah rumah kosong berada di kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
Sesampainya dirumah kosong tersebut, di dalam sudah ada rekan pelaku lainnya berinisial PWT. Dirumah disebuah kamar korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, kedua pelaku menyuruh RF yang baru datang ke tempat tersebut, untuk mengantarkan korban Bunga kembali ke sekolah.
Perkenalan korban dan pelaku ini dari sosial media Apk Tatan. Terbongkarnya peristiwa pencabulan ini dari perilaku korban yang berubah dari guru sekolahnya mencuriga dengan sifatnya Bunga. Karena korban mendadak menjadi pendiam, kemudian guru mengundang korban Bunga bersama orang tuanya untuk berbicara secara baik-baik.
“Dihadapan guru dan orangtuanya kemudian korban Bunga menceritakan peristiwa tersebut, mengalami pencabulan dilakukan oleh dua orang pemuda melalui pertemanan media sosial. Mendengar pengakuan putrinya tersebut, ayah korban tidak terima langsung melaporkanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,” jelas AKP Edy Qorinas.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan langsung menangkapnya. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.
Dengan peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas juga “Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.
“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang meiliki akun media sosial dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” himbau Kasatreskrim mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya. (*)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews











