• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Sita Rp 531 Milyar Hasil TPPU Obat Ilegal

DemokrasiNews
17/09/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
Bareskrim Polri Sita Rp 531 Milyar Hasil TPPU Obat Ilegal

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim Komisaris Jendral ( Komjen ) Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis sore (16/09/2021). Sebagian jumlah uang yang disita di kasus pencucian uang itu ditunjukan Polri dalam jumpa pers.

“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” kata Komjen Agus.

Bareskrim Polri Sita Rp 531 Milyar Hasil TPPU Obat Ilegal Bareskrim Polri Sita Rp 531 Milyar Hasil TPPU Obat Ilegal Bareskrim Polri Sita Rp 531 Milyar Hasil TPPU Obat Ilegal

Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan ada satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.

“Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, namun dia menjalankan serta mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Agus.

Join investigasi Bareskrim dan PPATK itu bermula dari pengembangan penanganan peredaran obat ilegal yang dilaksanakan Polres Mojokerto Jawa Timur. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.

Untuk diketahui, tersangka DP ini memesan barang dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama Awi/Flora Pharmacy.

Selanjutnya tersangka DP alias Awi memerintahkan sopir atau kurirnya untuk mengambil obat-obatan dan suplemen ilegal itu di gudang yang telah ditentukan ekspedisi. Kurir itu kemudian mendistribusikannya ke pembeli obat di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur dan wilayah lainnya.

Setelah itu, pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 hingga 2021.

Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagiannya ke rekening miliknya pada Bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk Deposito, Asuransi hingga Reksadana.

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri Sita Rp 531 Milyar Hasil TPPU Obat Ilegal

Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat menghadiri konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal sejumlah 531 Miliar di Bareskrim Mabes Polri menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih sekaligus memgapresiasi kepada jajaran Kabareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinergi dengan baik, mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat ilegal. 

Pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. 

Dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi ini, pemerintah telah bekerja dengan serius melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Menkopolhukam. ( Devisi Hms Mabes Polri ).

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Momentum Emas Promosi Wisata dan Ekonomi Kreatif
Advertorial

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Momentum Emas Promosi Wisata dan Ekonomi Kreatif

DemokrasiNews
24/06/2026
SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura
Advertorial

SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura

DemokrasiNews
24/06/2026
Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan
Advertorial

Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan

DemokrasiNews
24/06/2026
Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur
Peristiwa

Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur

DemokrasiNews
24/06/2026
Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya
Hukum & Kriminal

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya

DemokrasiNews
24/06/2026
DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Peristiwa

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
23/06/2026

Related News

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

20/04/2022
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Gubernur Lampung Minta Pemda Siapkan BOR

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Gubernur Lampung Minta Pemda Siapkan BOR

27/07/2021
PBNU: Penyelenggaraan Salat Idul Adha Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

PBNU: Penyelenggaraan Salat Idul Adha Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

30/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/