DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di Lampung Timur meskipun masuk zona oranye, namun jumlah pasien terpapar virus Covid-19 terus bertambah Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur pada Senin (28/06/2021) melakukan rapat koordinasi. Rapat ini bertujuan untuk memperbaharui kembali Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/168/31-SK/V/2021 yang menyatakan acara hajatan di Kabupaten Lampung Timur sementara waktu dilarang.
Dalam rapat koordinasi ini dipimpin Sekda Lampung Timur Moch Jusuf. Karena acara rapat ini waktunya berbarengan dengan rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, maka Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo langsung menuju gedung DPRD.

Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Dandim 0429 Letkol Kav M Darwis, Kejari diwakili oleh Andi Kasi Datun, Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida dan seluruh Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dirinya baru beberapa hari menjabat di Kapolres Lampung Timur memperhatikan di wilayah hukum Polres Lampung Timur masyarakat masih bebas menyelenggarakan hajatan. Sedangkan penyebaran Covid-19 cukup tinggi. “Beberapa hari ini saya melakukan pantauan di sejumlah wilayah di Lampung Timur, sangat disayangkan masyarakat masih bebas melaksanakan hajatan. Sedangkan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur cukup tinggi, untuk itu perlu penegasan terkait pelarangan hajatan,” tegasnya.
Sementara Dandim 0429 Lampung Timur Letkol Kav M Darwis menjelaskan, terkait penyebaran tinggi Covid-19 di Lampung Timur kedepannya di harapkan setiap desa kembali menyiapkan rumah isolasi mandiri. Selain itu sesuai Instruksi empat menteri untuk tatap muka belajar mengajar harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Saya juga sepakat dengan usul Ketua PWI Lampung Timur dan Pak Kapolres, kita harus ada ketegasan begitu juga dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampung Timur tentang larangan hajatan sementara karena angka pasien positif terpapar Covid-19 terus bertambah,” tegas Dandim.
Sementara Kejari Lampung Timur diwakili oleh Andi Kasi Datun menambahkan, Instruksi Bupati yang akan diperbaharui sebaiknya di masukkan pasal sanksi atau denda supaya memberikan efek jera bagi masyarakat. “Sebaiknya instruksi Bupati yang akan dikeluarkan ini disertakan sanksi tegas atau denda,” jelas Andi.
Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida berharap sebagai Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam rangka penanganan sebaiknya setiap desa dilaksanakan kegiatan tracking serta melakukan Swab Antigen, agar diketahui masyarakat yang terpapar Covid-19 segera dilakukan isolasi mandiri.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Marsan mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka sesuai keputusan bersama empat menteri maka akan dilakukan dengan protokol kesehatan ( Prokes ) yang ketat. Jika kedepannya apabila terjadi Cluster Baru Covid-19 atau Zona Merah maka kegiatan belajar tatap muka akan dihentikan,” jelas Marsan.
Sekda Lampung Timur Moch Jusuf selaku pemimpin rapat menyimpulkan, semua usulan tim gugus tugas akan disampaikan kepada Bupati. Selanjutnya untuk diperbaharui kembali Instruksi Bupati Lampung Timur sebelumnya. “Hajatan akan kita larang sementara waktu, semua usulan tim gugus tugas ini akan kita laporkan ke Bupati untuk dimasukkan dalam Instruksi Bupati yang baru,” kata Sekda. ( * )
Tim DemokrasiNews











