DEMOKRASINEWS : Mamuju – Direktorat Natkotika Polda Sulawesi Barat, kembali mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu. Dua tersangka tersebut,merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulbar yang berinisial AF (PNS) dan seorang lainnya merupakan pegawai honorer berinisial AK.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti memilik 1 paket narkoba jenis sabu, seberat 0,8 gram. Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar , AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan ke dua pelaku kejahatan pemakai narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar. Hanya menunggu waktu saja yang tepat bisa menangkap keduanya.
” Dua pelaku ini sudah setahun lebih diintai oleh kepolisian dan tersangka baru saat ini bisa tertangkap oleh anggota, ” kata Kabid Humas, Senin, (15/06/2020). Dua tersangka kini sudah ditahanan Resnarkoba Polda Sulbar.
Informasi penggunaan narkoba ini berawal saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar menerima pengaduan dari masyarakat di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .
Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 pada Rabu sore (10/6/20) Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Dan tersangka AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.
” AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah di introgasi,tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK, ” jelas Kabid Humas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke dua tersangka, AF dan AK akan dikenakan pasal 114 dengan hukuman lima tahun penjara.
Pewarta : Sugiarto
Editor / Redaksi : DemokrasiNews











