DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 26/02/2021 lalu, telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengadaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Salah satu tersangkanya adalah seorang dokter berinsial (AH), Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menerima suap dan direktur serta Technical Sales PT Genecraft Labs sebagai pemberi suap.
Melihat hal itu, Abdul Rahman selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sultra angkat bicara. Ia menilai Kejati Sultra lamban untuk mengungkap siapa aktor dibelakang transaksi kasus suap-menyuap tersebut. Karena menurutnya, dokter AH sudah mengungkap uang hasil suap tidak hanya melibatkan dirinya saja.
“Saya melihat bahwa Kejati Sultra ini ragu-ragu untuk mengungkap siapa aktor di belakang kasus ini, juga sudah sangat jelas dengan penuturan si tersangka AH ini, bahwa ia mengakui uang suap tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pejabat lainnya. Kejati juga saya rasa punya banyak fasilitas untuk bisa mengembangkan lebih jauh kasus ini, nah saat ini hanya berakhir disini saja, kan itu sangat tidak mungkin,” ungkap Rahman, Sabtu (13/02/2021).
Untuk itu, Abdul Rahman berencana beberapa hari kedepan bakal melakukan konsolidasi massa aksi untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Karena kasus ini sangat lambat sekali di proses, maka Minggu ini kami (GMNI) fokuskan buat konsolidasi di kader dan anggota GMNI Se-Sulawesi Tenggara untuk turun demonstrasi di Kejati Sultra dan mendesak agar kasus suap PCR ini di buka di publik secara terang benderang,” tandasnya.
Untuk di ketahui, sebelumnya ketiga tersangka sudah di amankan oleh Kejati Sultra dan sekarang dilakukan penahanan, yakni tersangka dr AH menjadi tahanan kota, TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan ersangka IA di tahan di Lapas Perempuan Kendari. Dan saat ini, ketiga tersangka masih di dalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020.
Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, tersangka dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta : Fitra Fahyuni











