• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Dinilai Lamban Ungkap Kasus Suap Alat PCR, GMNI Sultra Akan Datangi Kejati Sultra

DemokrasiNews
14/02/2021
in Sosial Budaya
Dinilai Lamban Ungkap Kasus Suap Alat PCR, GMNI Sultra Akan Datangi Kejati Sultra

DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 26/02/2021 lalu, telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengadaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. 

Salah satu tersangkanya adalah seorang dokter berinsial (AH), Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menerima suap dan direktur serta Technical Sales PT Genecraft Labs sebagai pemberi suap.

Melihat hal itu, Abdul Rahman selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sultra angkat bicara. Ia menilai Kejati Sultra lamban untuk mengungkap siapa aktor dibelakang transaksi kasus suap-menyuap tersebut. Karena menurutnya, dokter AH sudah mengungkap uang hasil suap tidak hanya melibatkan dirinya saja.

“Saya melihat bahwa Kejati Sultra ini ragu-ragu untuk mengungkap siapa aktor di belakang kasus ini, juga sudah sangat jelas dengan penuturan si tersangka AH ini, bahwa ia mengakui uang suap tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pejabat lainnya. Kejati juga saya rasa punya banyak fasilitas untuk bisa mengembangkan lebih jauh kasus ini, nah saat ini hanya berakhir disini saja, kan itu sangat tidak mungkin,” ungkap Rahman, Sabtu (13/02/2021).

Untuk itu, Abdul Rahman berencana beberapa hari kedepan bakal melakukan konsolidasi massa aksi untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Karena kasus ini sangat lambat sekali di proses, maka Minggu ini kami (GMNI) fokuskan buat konsolidasi di kader dan anggota GMNI Se-Sulawesi Tenggara untuk turun demonstrasi di Kejati Sultra dan mendesak agar kasus suap PCR ini di buka di publik secara terang benderang,” tandasnya.

Untuk di ketahui, sebelumnya ketiga tersangka sudah di amankan oleh Kejati Sultra dan sekarang dilakukan penahanan, yakni tersangka dr AH menjadi tahanan kota, TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan ersangka IA di tahan di Lapas Perempuan Kendari. Dan saat ini, ketiga tersangka masih di dalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, tersangka dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta : Fitra Fahyuni

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

“Berpeluh di Tengah Hutan: Kisah Warga dan Pejabat Menyemarakkan Way Kambas Run 2025”
Advertorial

“Berpeluh di Tengah Hutan: Kisah Warga dan Pejabat Menyemarakkan Way Kambas Run 2025”

DemokrasiNews
30/11/2025
Bangkitkan Budaya Jawa Timur, Jamur Kesuma Lampung Kukuhkan Kepengurusan Baru
Sosial Budaya

Bangkitkan Budaya Jawa Timur, Jamur Kesuma Lampung Kukuhkan Kepengurusan Baru

DemokrasiNews
23/11/2025
Jamur Kesuma Lampung Akan Gelar Pengukuhan dan Festival Budaya Jawa Timur
Sosial Budaya

Jamur Kesuma Lampung Akan Gelar Pengukuhan dan Festival Budaya Jawa Timur

DemokrasiNews
22/11/2025
Resepsi Pernikahan Ust. Fahri & Ustzh. Rena Sekaligus Peresmian Pesantren Tahdzibul Akhlaq An-Nur di Muara Gadingmas
Advertorial

Resepsi Pernikahan Ust. Fahri & Ustzh. Rena Sekaligus Peresmian Pesantren Tahdzibul Akhlaq An-Nur di Muara Gadingmas

DemokrasiNews
22/11/2025
Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Inklusivitas Disabilitas
Advertorial

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Inklusivitas Disabilitas

DemokrasiNews
15/11/2025
Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School
Advertorial

Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School

DemokrasiNews
14/11/2025

Related News

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Doakan SBY Lekas Sembuh

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Doakan SBY Lekas Sembuh

05/11/2021
Terima Kunjungan Kapolres, Ali Johan Minta Ingatkan Warga Saat Membuat Izin Keramaian

Terima Kunjungan Kapolres, Ali Johan Minta Ingatkan Warga Saat Membuat Izin Keramaian

23/09/2020
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Menggala

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Menggala

28/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/