DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, pada Sabtu siang (13/02/2021) menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di desa Simbarwaringun Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Camat Trimurjo, Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta perwakilan masyarakat lainya.
Mingrum Gumay menghimbau serta mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19 sebab sampai saat ini terus terjadi peningkatan penularannya.
Dijelaskan Mingrum Gumay DPRD Provinsi Lampung saat ini telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19.
Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial terutama kerentanan persoalan perekonomian di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama serta adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
Pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif,” jelas Mingrum.
Sementara diakhir acara Camat Trimurjo mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas kesediaan dan kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung di Kecamatan Trimurjo dalam acara sosialisasi perda Covid-19, semoga dapat memberikan pemahaman yang baik terkait penanggulangan penyebaran Covid-19. ( * )
Tim Redaksi DemokrasiNews











